Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale..
Sumber :
  • happy oktavia

Masa Kampanye Masih Jauh, Bawaslu Banyuwangi Tertibkan Seribuan APS Caleg 

Kamis, 16 November 2023 - 13:56 WIB

Banyuwangi, tvOnenews.com - Bawaslu Banyuwangi bergerak cepat menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) sebelum masa kampanye. Sekitar seribuan APS milik calon legeslatif (caleg) berhasil ditertibkan. Seluruhnya ditengarai mencuri start kampanye. Sebab, berisi ajakan memilih atau mencoblos. 

Sesuai jadwal tahapan kampanye baru dimulai 28 November hingga 10 Februari 2024. Sebelum ini, dilarang bermunculan APS. 

"Sampai saat ini sudah ada seribuan APS yang kita terbitkan, baik yang melanggar maupun tidak. Sementara APS yang melanggar ada sekitar 16-18an. Penertiban akan terus berlanjut sebelum masa tahapan kampanye dimulai," kata Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrian Yansen Pale, Kamis (16/11).

APS yang melanggar bersifat ajakan seperti tanda berupa paku pada nomor di banner caleg, simbol centang, hingga kegiatan secara verbal dalam pertemuan terbatas mengajak untuk mencoblos calon atau pasangan tertentu.

Menurutnya, APS tidak menghalangi peserta pemilu untuk melakukan kegiatan sosialisasinya. 

"Jadi setiap peserta pemilu dapat melakukan kegiatan sosialisasi asalkan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang tersebut," tegasnya. 

Terkait  APS di media sosial (medsos), belum ada regulasi yang mengaturnya. Sehingga Bawaslu tidak bisa berbuat banyak.

"Selama ini tim Pengawas juga mengetahui ada kegiatan sosialisasi di medsos. Tapi belum bisa kita tindak lanjuti. Karena belum ada tata cara yang mengatur, bagaimana APS di media sosial," terangnya.

Sampai hari ini juga belum ada laporan dari masyarakat berkenaan kegiatan sosialisasi caleg di medsos yang bersifat ajakan. Sehingga, Bawaslu Banyuwangi fokus pada penertiban APS. 

"Jadi berkenan APS di medsos itu, kami tidak tahu apakah Bawaslu RI punya atensi khusus terkait itu atau tidak," tutupnya. (hoa/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral