Komplotan Rampok Rumah Mewah Surabaya.
Sumber :
  • zainal arifin

Komplotan Rampok Rumah Mewah Berhasil Disergap Polrestabes Surabaya

Sabtu, 18 November 2023 - 12:53 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Polrestabes Surabaya meringkus lima pelaku pembobol rumah mewah di kawasan Perumahan Puri Galaxy Sukolilo pada Senin (13/11) lalu. Puluhan barang mewah dan elektronik senilai puluhan juta yang raib digondol komplotan tersebut berhasil dimankan.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, sebanyak tiga rumah mewah di Perumahan Puri Galaxy Sukolilo berhasil dibobol oleh komplotan maling yang berjumlah lima orang itu.

“Kami melakukan penyelidikan mulai olah TKP, interogasi saksi, analisa CCTV. Setelahnya dapat petunjuk identitas terduga pelaku,” kata Hendro, Sabtu (18/11).

Setelah melakukan proses penyelidikan, polisi akhirnya meringkus dua pelaku, Brata Kanda Wiaji (42) warga Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Faisal Tanjung (36) asal Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Tim berhasil menangkap tersangka Brata dan Faisal di Jalan Jambu, Pondok Candra, Waru, Kabupaten Sidoarjo. Brata yang menyewakan mobil, Faisal yang pengemudinya,” jelasnya.

Satreskrim Polrestabes kemudian mengembangkan kasus pembobolan rumah ini untuk mengidentifikasi pelaku lain.

Tak berselang lama, polisi mengamankan tiga pelaku lainya. Yakni Hendra (43) Juni Alamsyah (34) serta Edi Iskandar (44). Ketiganya merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan.

Tiga pelaku itu diringkus bersamaan ketika menginap di sebuah hotel di kawasan Jalan Raya Pabean, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, untuk menyembunyikan diri.

“Tugasnya sama (tiga pelaku), mencongkel pintu rumah, memecah kaca dan masuk mengambil barang-barang milik korban. Tersangka Hendra ketua kelompok dan membagi hasil kejahatan,” tutur Hendro.

Hendro menyatakan, komplotan itu juga beraksi di berbagai perumahan. Seperti perumahan di kawasan Jalan Babatan Pratama, Wiyung, dan Jalan Baruk Utama, Rungkut.

“Barang bukti hasil kejahatan yang disita, lima handphone, delapan jam tangan, dua kamera, tujuh laptop, dua tablet, 10 tas, dan perhiasan,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau bagi masyarakat untuk waspada dan melapor ke layanan darurat 112 jika mendapati aksi kriminalitas di lingkungannya, dan bagi warga yang pernah menjadi korban dari komplotan ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tandasnya. (zaz/far) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral