- edi cahyono
Polisi Ungkap Kasus Penculikan dan Pemerasan Dibalik Misteri Pria Paruh Baya Gantung Diri di Malang
Selama di rumah tersebut, korban kerap mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah. Tak hanya itu, para pelaku juga meninta uang tebusan sejumlah Rp30 juta kepada korban untuk menyelesaikan asusila yang dituduhkan.
“Tersangka meminta tebusan sejumlah 30 juta rupiah, dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” jelasnya.
Hingga kemudian pada Kamis (16/11), korban yang merasa frustasi kemudian beralasan ke kamar mandi yang selanjutnya korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri. Wakapolres Kompol Wisnu menyebut, motif para pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis terhadap korban.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” pungkasnya. (eco/far)