Sumber :
- Tim tvone - khumaidi
Polisi Minta Masriah, Pelaku Teror Air Kencing dan Tinja di Sidoarjo Kooperatif Serahkan Diri
Senin, 20 November 2023 - 21:27 WIB
"Kami akan siap buru Masriah sampai ketemu, karena masyarakat menanti bahwa Masriah harus diketahui keberadaannya," tandas Andharu.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan bahwa, berdasarkan dari Permendagri No 3 Tahun 2019 tentang PPNS di lingkungan pemerintah daerah, Satpol PP Sidoarjo akan bekerjasama dengan polisi untuk menerbitkan DPO.
"Dua kali mangkir kami akan meminta bantuan polisi untuk menerbitkan DPO," jelas Anas.
Untuk diketahui bahwa Masriah telah ditetapkan oleh Satpol PP melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan kurungan minimal 1 bulan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. (khu/hen)