- zainal arifin
Viral Driver Ojol Paksa Balita Empat Tahun Pegang Kemaluannya di Depan Umum
Surabaya, tvOnenews.com - Sebuah rekaman video amatir viral di jagad media sosial, video berdurasi sekitar 06 detik tersebut merekam pengemudi ojek online sedang melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang balita yang masih berusia empat tahun.
Aksi nekat tersebut terjadi di jalan Wonosari Lor KB gang 1 nomor 10 Kota Surabaya.
Video yang saat ini telah menyebar tersebut mempertontonkan seorang pengemudi mengenakan jaket ojek online (ojol) memaksa tangan seorang gadis balita untuk memegang kemaluannya.
Momen tersebut secara tak sengaja diabadikan oleh kakak sepermainan korban dari sebuah balkon rumahnya.
Saat ditemui Kamis siang, Samsul Arifin, paman korban menuturkan jika kejadian itu terjadi pada Rabu kemarin sekitar pukul 14.00 siang saat kondisi kampungnya sepi.
Pada saat kejadian, keponakannya sedang main di depan rumah bersama adiknya lalu datang pengemudi ojek online dan berhenti lalu memanggil korban.
“Semua sedang kerja jadi kampung sepi hanya sejumlah anak-anak yang masih di bawah umur yang bermain di depan rumah,” ujar paman korban.
Lebih lanjut Samsul menjelaskan, korban sendiri berinisial AR merupakan gadis usianya masih di bawah lima tahun (balita 5 tahun).
“Setelah Itu, pengemudi meminta korban untuk diam sambil mengeluarkan kemaluannya dan memaksa tangan balita tersebut untuk memegangnya,” tambahnya.
Dari keterangan keluarga, korban pernah mengalami hal yang sama sekitar 15 hari sebelumnya. Karena tidak ada bukti, belum bisa melapor.
“Berbekal video viral di kejadian kedua, kami keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Eko Ady Wibowo mengatakan, adanya video pelecehan seksual terhadap seorang bocah berinisial AR yang viral di media sosial tersebut, langsung ditindaklanjuti.
“Jadi kami langsung bertindak bersama anggota Polsek Semampir, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut,” kata Eko, pada Kamis (23/11).
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kompol Eko Kapolsek Semampir Surabaya mengatakan, selain mendatangi rumah AR, polisi telah memberikan pendampingan keluarga untuk membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Dengan adanya dugaan kasus pelecehan yang menimpa pada korban tersebut, saat ini kasus kita limpahkan dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya. (zaz/far)