Akademisi hukum di Surabaya, Prof. Dr. H Sunarno Edy Wibowo, S.H, MH.
Sumber :
  • Tim tvOne/Sandi Irwanto

Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan, Akademisi Hukum Desak Presiden Nonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri

Sabtu, 25 November 2023 - 09:10 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemmerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mendapat sorotan dari berbagai  pihak.

Akademisi hukum Prof. Dr. H Sunarno Edy Wibowo di Surabaya, meminta Presiden Jokowi menontaktfikan Firli bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Prof. Wibowo menambahkan,  kasus Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka, terutama sebagai seorang Ketua KPK, memerlukan kehati-hatian. Dalam penetapan tersangka, ada prosedur yang harus diikuti, termasuk adanya laporan pengaduan, bukti yang dapat dipertanggung jawabkan, dan supervisi agar tidak ada kecerobohan dalam penegakan hukum.

“Pasca-penetapan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, undang-undang mengharuskan Presiden untuk segera melakukan penonaktifan terhadap pejabat yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK,” ungkap Prof Bowo.

Dosen Hukum Universita Negeri Surabaya (Unesa) ini juga menyoroti peran Dewan Pengawas KPK yang dinilainya lamban dan terkesan kurang ‘greget’ dalam menangani kasus yang melibatkan Pimpinan KPK ini.  

Meskipun ditunjuk berdasarkan keputusan Presiden dan diatur dalam undang-undang, Prof. Bowo mengingatkan agar Dewan Pengawas lebih responsif dalam menyampaikan rekomendasi terkait kasus-kasus yang melibatkan komisioner KPK.

 “Dewan Pengawas memiliki peran penting untuk menjaga integritas KPK. Penting bagi mereka untuk memberikan rekomendasi dengan cepat, terutama saat ada penetapan tersangka, agar tidak terjadi hambatan dalam proses penyidikan,” tegas Prof Bowo, yang juga sebagai Guru Besar Hukum di Asean University Internasional, Malaysia ini.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
05:39
Viral