Akademisi hukum di Surabaya, Prof. Dr. H Sunarno Edy Wibowo, S.H, MH.
Sumber :
  • Tim tvOne/Sandi Irwanto

Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan, Akademisi Hukum Desak Presiden Nonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri

Sabtu, 25 November 2023 - 09:10 WIB

Masyarakat pun diharapkan memberikan penilaian yang objektif terhadap peran Dewan Pengawas dalam menjaga kredibilitas lembaga antikorupsi tersebut.

Menurutnya, Kasus Firli Bahuri menjadi ujian bagi semua pihak, dan penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam gelar rapat penetapan tersangka, kata Bowo, pentingnya supervisi dan kehati-hatian agar tidak ada kecerobohan dalam penegakan hukum. Undang-undang 19 tahun 2019 tentang pidana korupsi jelas menyatakan bahwa setelah penetapan tersangka, Firli harus dinonaktifkan, yang dilakukan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Dewas KPK.

Ancaman hukuman yang dihadapi Firli Bahuri dalam kasus korupsi, menurut Prof Bowo cukup serius. “Pemerasan dan korupsi memiliki hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Dalam kasus ini, sebagai pejabat publik, Firli Bahuri bisa dikenakan hukuman maksimal seumur hidup,” tukasnya.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu, bahkan jika melibatkan pejabat tinggi negara. Proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil demi menjaga integritas lembaga penegak hukum di Indonesia,” pungkas Prof Bowo. (msi/mii)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
07:24
28:50
03:48
07:26
08:03
Viral