- tvOne - edy cahyono
Cabuli Anak di bawah Umur, Pedagang Es Cincau di Malang Diringkus Polisi
Malang, tvOnenews.com - Tim Reserse Polsek Pakisaji dan Reskrim Polres Malang berhasil mengungkap dan meringkus seorang pedagang cincau yang tinggal di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan anak di bawah umur.
Pelaku diketahui bernama Kasro Tanwibawa (49), warga asli Desa Margamulya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Lokasi pelecehan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya, tepatnya di Dusun Golek, Desa Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang dan aksi bejat pelaku ini terekam kamera CCTV.
Peristiwa aksi pelecehan yang terekam CCTV, tepatnya pada hari Selasa (21/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang videonya viral di media sosial Facebook tersebut.
"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 diketahui pukul 18.00 WIB, sebuah akun Facebook memposting di Grup Arek Pakisaji sebuah rekaman video CCTV berdurasi 30 detik.
Dimana memuat rekaman video tersangka sedang melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur," ujar AKP Gandha, Sabtu (25/11).
Keberhasilan petugas mengungkap kasus ini, setelah pihak orangtua korban atas nama AP (9) warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang melaporkan ke pihak kepolisian.
"Orangtua korban melaporkan pelaku setelah melihat aksi bejatnya yang terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu," bebernya.
Dikatakan Gandha, setelah menerima laporan dari pihak orangtua korban, dirinya bersama anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap dan menangkap pelaku ini.
"Alhamdulillah untungnya berkat peran serta masyarakat juga atas viralnya video tersebut juga penyidik, serta rekan-rekan Polsek Pakisaji, kami mampu mengungkap perkara ini dengan cepat sekarang hari Sabtu. Artinya, belum sampai 24 jam” ujarnya.
Dari pemeriksaan petugas, pelaku sudah 11 tahun berjualan es cincau di wilayah Pakisaji dan kos di Desa Glanggang.
"Pelaku mengaku sudah beranak istri dan semuanya tinggal di Banten. Disini dirinya kos dan setahun sekali pulang ke Banten," imbuhnya.
Lebih lanjut, Gandha menerangkan terkait modus yang dilakukan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya, yakni dengan memberikan es cincau secara gratis kepada korban dan satu temannya. Kala itu keduanya tengah asik bermain sepatu roda di halaman rumah korban.
“Modus yang diterapkan atau yang dilakukan oleh tersangka ini adalah memberikan es cincau gratis kepada korban, sehingga korban terbujuk rayu dan lengah kemudian pada saat itulah kesempatan tangannya mengerayangi (meraba) korban,” jelasnya.
Dibeberkan Gandha, cara tersangka melecehkan korban yakni dengan meraba bagian dada korban.
Sementara itu, dari rekaman CCTV yang ada, korban juga sempat melakukan perlawanan.
“Tersangka juga sempat memfoto-foto korban dengan menggunakan handphone milik tersangka,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (eco/gol)