Pj Bupati Bangkalan Larang ASN Pakai Baju Putih dan Batik Selama Masa Kampanye.
Sumber :
  • tvOne - dimas farik

Pj Bupati Bangkalan Larang ASN Berseragam Batik dan Putih Selama Masa Kampanye, Ini Alasannya

Senin, 27 November 2023 - 16:22 WIB

Bangkalan, tvOnenews.com - Jelang masa kampanye pemilihan umum untuk Presiden (Capres) dan wakil Presiden (Cawapres) maupun calon legislatif pada 28 November sampai 10 Februari 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan Jawa Timur melarang ASNnya memakai baju warna putih dan baju batik.

Pelarangan mengenakan baju putih dan batik selama masa kampanye tersebut dilakukan oleh Pemerintah Bangkalan karena pasangan Capres dan Cawapres sering kali mengenakan baju putih ataupun batik saat berkunjung ke daerah.

"Untuk pelarangan ASN memakai baju berwarna putih dan batik yaitu pada masa kampanye ya. Pada masa kampanye pemilu," kata Arief M Edie, Pj Bupati Bangkalan, Senin (27/11).

Lanjutnya, Arief M Edie mengatakan, hal itu dilakukan guna mengantispasi adanya kesamaan dalam berpakaian dengan tim pemenangan pasangan Capres Cawapres tertentu, sehingga ASN dilarang memakai baju warna putih dan batik.

"Pada saat adanya kampanye, kebetulan PNS atau ASN memakai baju batik dengan warna yang sama, lalu di foto dan dikira mereka (ASN) ikut berkampanye. Saya ingin menjaga itu saja. Saya sudah ketemu dengan perajin batik, mereka juga memakluminya,” tuturnya Arief di halaman kantor Pemerintah Bangkalan.

Menurut Arief M Edie, pelarangan tersebut dilakukan sebagai upaya guna menjaga netralitas ASN agar tidak terjebak dalam politik praktik dan mendukung Capres Cawapres tertentu secara terbuka.

"Berpakaian baju batik dan kain putih tetap bisa dipakai oleh ASN, tetapi di luar jam kerja," terangnya.

Sementara itu Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Bangkalan mengatakan, diketahui terdapat empat orang ASN terlibat aktif di media sosial mendukung salah satu pasangan Capres Cawapres dan memposting.

"Intinya terdapat empat orang ASN kita tegur, Kita japri serta kita telepon berkaitan dengan pernyataan ASN ngelike yang seharusnya mereka tidak boleh dilakukan," ucapnya.

Setelah mendapatkan teguran, menurut Ahmad Mustain Saleh keempat orang ASN kemudian menghapus postingan dukungan kepada pasangan calon peserta pemilu.

"Hasil dari patroli pengawasan kita, Alhamdulilah ASN ini mau menghapus. Kami di Bawaslu melakukan pencegahan sebelum bertindak," pungkasnya.

Pihak Bawaslu mengingatkan apabila nanti terdapat ASN atau TNI/Polri selama masa kampanye diketahui masih aktif atau mendukung paslon tertentu, ia tidak segan - segan untuk menindak secara tegas, bahkan akan ada berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai undang undang pemilu yang berlaku. (fds/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral