- happy oktavia
Empat Kuliner Banyuwangi Raih HAKI dari Kemenkum HAM
Banyuwangi, tvOnenews.com - Empat kuliner khas Banyuwangi, resmi mendapat surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Empat kuliner tersebut masing-masing sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut. Empat kuliner tersebut resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan.
“Ini cukup menggembirakan, empat makanan khas Banyuwangi, sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut secara hukum sudah jelas makanan ini berasal dari Banyuwangi, Bumi Blambangan kita tercinta,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Selasa (28/11).
KIK adalah cara pemerintah melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.
Tahun ini ada sembilan kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham. Dari total tersebut, empat kuliner telah berhasil, sementara lima lainnya masih dalam proses. Yaitu pecel rawon, rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.
“Semoga semuanya segera clear, dan kita segera mendapatkan kepastian hukum untuk lima kuliner tersebut. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” tegasnya.
Selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), pihaknya juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP).
Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka. Namun, jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.