Ruko Kompleks Pertokoan Simpang Tiga Jombang, Jawa Timur.
Sumber :
  • tvOne - umar sanusi

Penutupan Ruko Simpang Tiga Jombang Dinilai Tidak Sah, Penghuni Melawan

Rabu, 29 November 2023 - 12:35 WIB

Jombang, tvOnenews.com - Menganggap tak ada landasan hukumnya, penghuni ruko Kompleks Pertokoan Simpang Tiga Jombang, Jawa Timur menolak penutupan ruko yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, Selasa (28/11).

“Kami menolak, klien kami (Heri Soesanto) memiliki dua alasan yakni, pertama mempunyai bukti surat jual beli dengan PT Karya Tamanusa Karya dan yang ke dua sudah punya sertifikat hak guna bangunan (HGB),” ujar Sri Sugeng Pujiatmiko selaku kuasa hukum Heri Soesanto salah satu penghuni ruko, Selasa (28/11).

Menurutnya, penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP dengan cara menggembok dan menyegel ruko tidak ada landasan hukumnya.

“Apa dasar hukum pemerintah untuk melakukan penutupan ruko ini? Ini negara hukum jadi semua harus berdasarkan hukum yang berlaku. Sekarang apa dasar hukum Pemkab Jombang?,” kata Sugeng.

Lebih lanjut, mantan anggota Bawaslu Jatim itu menerangkan bahwa pihaknya akan menempuh perlawanan hukum sesuai dengan prosedur yang berlalu.

“Kami tadi sudah melaporkan ke Polda Jatim. Selain itu, kami juga sudah melakukan gugatan ke Pengadilan tata usaha negara dan gugatan-gugatan lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Semua Ruko Simpang Tiga mulai ditertibkan. Sebagian besar ruko sudah digembok pada Senin (27/11) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral