- tvOne - umar sanusi
Penutupan Ruko Simpang Tiga Jombang Dinilai Tidak Sah, Penghuni Melawan
Sebelum melakukan penertiban, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi langsung ke lokasi yang akan ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan penertiban ruko tersebut dilakukan ke semua ruko di kompleks pertokoan Simpang Tiga tanpa kecuali. Pihaknya juga memberikan waktu 1x24 jam bagi penghuni ruko yang belum mengamankan barang-barangnya agar segera dikosongkan.
Lebih lanjut, Thonsom menegaskan dengan lantang menyebut bahwa pihaknya tidak membuka ruang diskusi apalagi berdebat. Pihaknya hanya menjalankan tugas dari pimpinan.
"Kami juga tidak membuka ruang diskusi, tidak membuka ruang berdebat karena disini kami hanya melaksanakan tugas. Kalau besok ada ruko yang masih buka, kami akan laporkan kepada pimpinan, dan menunggu petunjuk dari pimpinan seperti apa," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disdagrin Jombang, Suwignyo mengatakan penertiban ini sejatinya sudah ingin dilakukan sejak dulu.
Sebenernya kami sudah ingin melakukan ini sejak lama. Dan waktu ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan itu, biar tidak dianggap hanya diam saja," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polemik Kompleks Pertokoan Simpang Tiga Jombang yang memiliki 30 unit ruko hingga kini belum juga menemui titik temu antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dengan penghuni ruko.