- dewi rina
Warga Kalangan Kecewa Terhadap Nilai Appraisal Lahan untuk Bendungan Karangnongko
Bojonegoro, tvOnenews.com - Warga Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko mengaku kecewa atas hasil nilai appraisal dari tim pembebasan lahan pemkab setempat.
Dari 155 bidang sudah diterimakan hasil perhitungan appraisal, baru 119 bidang yang dikembalikan pemilik ke tim Pembebasan lahan. Lima bidang lainnya, pemiliknya di luar daerah Bojonegoro. Sedangkan 31 bidang masih belum mengembalikan suratnya dengan alasan nilai harga appraisal jauh dari harapan mereka.
Parlan, salah satu pemilik bidang warga Desa Kalangan dikonfirmasi tvOnenews.com mengaku kecewa atas hasil appraisal yang dikeluarkan tim pembebasan lahan. Nilai yang diharapkan warga sebelum ditaksir bisa mencapai Rp600 ribu per bidang, namun realitanya hanya berkisar Rp160 hingga Rp270 ribu per meter persegi.
"Yang saya tanyakan ganti untung usaha toko sembako ini kok cuman segitu mbak, kurang pas menurut saya," tutur Parlan.
"La ini tulisan ada kata-kata ganti kerugian usaha hanya 30 juta, jujur merasa keberatan begitulah, mbak," ungkap Parlan.
Hal senada juga disampaikan Puniyem, yang mengaku kecewa atas ganti untung miliknya hanya diganti Rp160 ribu per meter persegi. Dengan bidang yang dimiliki, dia mendapatkan ganti untung hanya mendapatkan Rp160 juta.
Sementara Kepala Desa Kalangan Kasmani menyampaikan protes kepada tim pembebasan lahan atas ganti untung yang diberikan kepada warganya. Berdasarkan informasi yang ia dengar dari para warga, nilai appraisal yang diterima masih belum sesuai harapan masyarakat. Padahal setiap kali rapat koordinasi dengan tim, dia selalu menyampaikan nilai appraisal bisa mencapai Rp600 ribu per meter persegi.
“Waktu itu saya menggarisbawahi, saya mohon agar harga tanah itu rata-rata jangan di bawah Rp600 ribu per meter persegi, lha ternyata tidak, rata-rata (warga terdampak menerima) itu Rp160 ribu atau Rp260 ribu per meter persegi, tidak ada yang mencapai Rp400 ribu per meter persegi,” bebernya.
Setelah dihitung-hitung lagi, menurut Kasmani, rumah yang sebelumnya milik masyarakat Desa Kalangan, perlu dikembalikan lagi dalam bentuk hibah. Sebab jika tidak, warga terdampak masih terhitung rugi tidak punya rumah. Sebagai alasan menghibahkan rumah kepada penerima ganti untung tanpa mengurangi nilai appraisal atas rumah tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Andreas Rochyadi membenarkan, bahwa para warga di Desa Kalangan sudah menerima hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tetapi, pejabat kantor pertanahan ini mengaku tidak yakin dengan kabar tentang nilai appraisal di Desa Kalangan hanya di bawah Rp300 ribu, salah satunya senilai Rp180 ribu.
“Coba pastikan dulu apa betul itu, kok saya gak yakin kalau dapat Rp180 ribu,” kata Andreas.
Adreas juga menerangkan, bahwa nilai appraisal akan berbeda-beda tergantung masing-masing letak atau lokasi. Juga bisa disebabkan karena ada banyak kelas harga tanahn. Tetapi disinggung berapa saja nilai tanah pada yang dimaksud, Andreas mengaku tidak hafal.
Berkenaan ada keluhan dari masyarakat yang lahannya masuk dalam pembebasan, Andreas menyebutkan, ada aturan yang mempersilakan masyarakat menggugat ke Pengadilan. Aturan itu yakni Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2012, PP 19/2021dan Permen ATR/19 2021, serta Peraturan MA No. 3 Tahun 2016.
Regulasi itu mengatur jika pihak yang berhak tidak setuju terhadap nilai ganti rugi dan tidak ada pilihan untuk memilih salah satu bentuk ganti rugi.
“Secara aturan selama 14 hari sejak musyawarah uang ganti kerugian kami titipkan di pengadilan,” terang Andreas. (dra/far)