- zainal arifin
Sah! Ini Rincian UMK Kabupaten Kota seJatim 2024, Kota Surabaya Tertinggi
Surabaya, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada Kamis (30/11) malam.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," tegas Khofifah.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang UMK di Jatim 2024.
Berdasarkan dari data jdih.jatimprov.go.id, UMK Surabaya masih menjadi tertinggi pada tahun depan. Naik Rp200.000 dari Rp4.524.479 menjadi Rp4.725.479.
Jumlah kenaikan UMK di Surabaya tentu jauh dari usulan serikat pekerja atau buruh yang meminta naik Rp678.822 atau Rp5.204.302 untuk tahun depan. Namun, kenaikan ini lebih tinggi dari usulan pengusaha yang ingin naik Rp165.678 atau sebesar Rp4.691.157.
Kemudian UMK Gresik naik Rp120.001. Dari tahun ini sebesar Rp4.522.030 menjadi Rp4.642.031. Kemudian Sidoarjo juga naik Rp120.001. Dari sebelumnya Rp4.518.581 menjadi Rp4.638.582.
Lebih lanjut, UMK Pasuruan dan Mojokerto juga mengalami kenaikan sebesar Rp120.000. Pasuruan sebelumnya Rp4.515.133 menjadi Rp4.635.133. Sementara Mojokerto naik dari Rp4.504.787 menjadi Rp4.624.787.