- zainal arifin
Sah! Ini Rincian UMK Kabupaten Kota seJatim 2024, Kota Surabaya Tertinggi
Surabaya, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada Kamis (30/11) malam.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," tegas Khofifah.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang UMK di Jatim 2024.
Berdasarkan dari data jdih.jatimprov.go.id, UMK Surabaya masih menjadi tertinggi pada tahun depan. Naik Rp200.000 dari Rp4.524.479 menjadi Rp4.725.479.
Jumlah kenaikan UMK di Surabaya tentu jauh dari usulan serikat pekerja atau buruh yang meminta naik Rp678.822 atau Rp5.204.302 untuk tahun depan. Namun, kenaikan ini lebih tinggi dari usulan pengusaha yang ingin naik Rp165.678 atau sebesar Rp4.691.157.
Kemudian UMK Gresik naik Rp120.001. Dari tahun ini sebesar Rp4.522.030 menjadi Rp4.642.031. Kemudian Sidoarjo juga naik Rp120.001. Dari sebelumnya Rp4.518.581 menjadi Rp4.638.582.
Lebih lanjut, UMK Pasuruan dan Mojokerto juga mengalami kenaikan sebesar Rp120.000. Pasuruan sebelumnya Rp4.515.133 menjadi Rp4.635.133. Sementara Mojokerto naik dari Rp4.504.787 menjadi Rp4.624.787.
Berikut daftar lengkap UMK 38 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya Rp4.725.479
2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
5. Kabupaten Mojokerto Rp4,624.787
6. Kabupaten Malang Rp3.368.275
7. Kota Malang Rp3.309.144
8. Kota Pasuruan Rp3.138.838
9. Kota Batu Rp3.155.367
10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544
11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955
12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225
13. Kota Mojokerto Rp2.832.710
14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
15. Kota Probolinggo Rp2.701.086
16. Kabupaten Jember Rp2.665.392
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
18. Kota Kediri Rp2.415.362
19. Kota Blirar Rp2.330.000
20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469
23. Kota Madiun Rp2.274.277
24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668
25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050
28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291
29. Kabupaten Madiun Rp2.238.808
30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311
31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135
32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861
34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054
35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590
36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163
37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287
38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701
Berdasarkan hasil ketetapan UMK Jatim 2024, maka Kota Surabaya tetap menjadi yang tertinggi seperti tahun sebelumnya dengan upah minimum sebesar Rp 4.725.479 sedangkan Kabupaten Sampang menjadi yang terendah dengan upah minimum sebesar Rp 2.182.861.
Gubernur Khofifah memastikan penetapann kenaikan UMP 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. (zaz/far)