- agus wibowo
KASN RI Tegaskan Akan Lakukan Klarifikasi Bawaslu Pacitan Soal Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Pacitan, tvOnenews.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan meminta klarifikasi kepada Bawaslu Pacitan terhadap temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Iip Ilham Firman, Asisten komisioner KASN menegaskan, berdasarkan PKS yang ditandatangani kedua pimpinan lembaga, KASN dan Bawaslu RI sudah memiliki perjanjian kerjasama untuk tukar menukar informasi dalam rangka pengawasan netralitas.
Pada dasarnya pelanggaran netralitas ASN yang dilimpahkan Bawaslu tetap dapat ditangani KASN sepanjang syarat materil dan formilnya lengkap. Penguatan kerja sama sangat penting untuk memastikan langkah strategis dalam mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN.
“Kami akan klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran itu. PKS antara KASN dan Bawaslu sudah menjadi bentuk konkret dari komitmen serta soliditas bersama menjaga netralitas pegawai ASN mulai tingkat pusat hingga daerah,” jelasnya.
Lingkup PKS yang ditanda tangani meliputi pertukaran data, dan atau informasi, pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan dan monitoring tindak lanjut rekomendasi KASN.
Lebih lanjut Iip menyampaikan, pertukaran data dan informasi, KASN dan Bawaslu sepakat untuk mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (Siapnet). Aplikasi ini menfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang bersumber dari Bawaslu untuk kemudian diberikan ke KASN.
“Dengan penguatan kolaborasi upaya mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik dan konflik kepentingan, profesional, adil dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” lanjutnya.
Memerlukan dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif dan tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi pemilu dan pemilihan di daerahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penelusuran Fajar Dino Praswika menjelaskan, pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Donorojo, bawaslu sudah melakukan penelusuran dan bawaslu telah berkoordinasi dengan kecamatan kejadiannya seperti apa.
Kemudian sudah ada titik temu, bahwa camat akan memberikan arahan dan sosialisasi kepada pegawai pentingnya netralitas ASN.
“Penanganan dugaan pelanggaran sudah selesai,” terangnya.
Rekomendasi kepada KASN, komisioner Bawaslu itu tidak bisa memberikan banyak keterangan. Hingga kini Bawaslu Pacitan belum menyampaikan hasil penelusuran dan klarifikasi yang telah dilakukan terhadap Sugiyono, dalam kasus dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI.
“Soal rekomendasi belum, karena kalaupun ada rekom ke KASN, laporan itu sudah kadaluwarsa dan tidak bisa diproses secara hukum,” jelasnya.
Kasus tersebut diduga melibatkan Kepala Desa Gedompol Susanto dan Sugiyono, ASN staff seksi pemerintahan Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan dan Indra Widya Agustina, dimana yang bersangkutan memang sebagai calon legeslatif DPR Provinsi Jatim Dapil 9 di Pemilu 2024 nanti. (asw/far)