Seorang ASN Ditemukan Terlibat Cawe-cawe dalam Deklarasi Capres Cawapres, Bawaslu Bilang Begini.
Sumber :
  • dimas farik

Seorang ASN Ditemukan Terlibat Cawe-cawe dalam Deklarasi Capres Cawapres, Bawaslu Bilang Begini

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:53 WIB

Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bangkalan, Madura, diduga terlibat dalam deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu.

ASN yang aktif sebagai staf di Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, diketahui telah menyambut kedatangan para pendukung capres dan cawapres di tengah-tengah keramaian warga.

Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengatakan, dirinya telah mengetahui setelah mendapatkan laporan dari warga melalui vidieo tentang keterlibatan ASN dalam deklarasi capres dan cawapres tertentu.

"Kemarin memang kami telah mendapatkan informasi video atau media elektronik terkait dugaan netralitas ASN di wilayah Bangkalan berikatan dengan kegiatan-kegiatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu," tuturnya, Jumat (1/12).

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Bawaslu Bangkalan melalui Panwascam melakukan penelusuran ke lapangan hingga mengumpulkan bukti pendukung lainnya.

"Informasi awal itu kami Bawaslu melalui Panwascam sudah melakukan penelusuran ke bawah. Dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk meminta keterangan kepada Panwascam maupun saksi lainnya terkait keterlibatan ASN," jelas Ahmad Mustain kepada awak media.

Ia mengatakan, dari barang bukti yang telah dikumpulkan, Bawaslu kemudian melakukan rapat pleno terkait ASN tersebut dan meneruskan ke BAP.

"Rapat pleno yang diadakan Bawaslu, telah sepakat untuk diteruskan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Barang bukti yang dikumpulkan berupa video dan foto. Ada identitas, ada SK. Kami akan memperdalam peran ASN saat melakukan deklarasi capres cawapres. ASN staf di Kecamatan Sepuluh, tapi, deklarasi capres cawapres di wilayah Kecamatan Arus Baya Bangkalan," ucapnya.

Bila ASN terbukti melanggar, yang bersangkutan akan mendapat sanksi. Dan sanksi tersebut akan direkomendasikan ke pihak yang berwenang di Kabupaten Bangkalan. (fds/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:09
09:16
04:29
06:50
04:45
04:18
Viral