Deklarasi Pemilu Damai 2024.
Sumber :
  • hartono ranggalawe

Bawaslu Tuban ke ASN, TNI-Polri, Kades, Perangkat Desa hingga BPD: Jangan Coba-coba Terlibat Kampanye

Senin, 4 Desember 2023 - 13:33 WIB

Tuban, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, mengingatkan kepada ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa hingga BPD, untuk bersikap netral dalam pemilu 2024. Apalagi, dalam masa kampanye, yang dinilai rawan terjadi pelanggaran dengan melibatkan unsur tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochammad Sudarsono mengatakan, terkait netralitas, pihaknya dengan tegas mengingatkan agar semua pihak yang terlibat kampanye harus netral. Tanpa melibatkan unsur TNI-Polri, ASN, kepala desa, perangkat desa hingga anggota BPD.

Pernyataan tegas ini disampaikan Mochamad Sudarsono, di sela-sela acara deklarasi pemilu damai, yang digelar Bawaslu bersama Forum Kimunikasi Pemerintah Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Tuban, partai peserta Pemlu, dan kalangan akademisi, di gedung Bawaslu Jl. Pramuka Tuban, Jum’at (1/12).

"Kami tegas mengingatkan, agar mereka mematuhi ketentuan yang ada. Jangan coba-coba terlibat atau melibatkan diri dalam kampanye," ujar Mochamad Sudarsono.

Lanjut Sudarsono, unsur tersebut tidak boleh terlibat secara langsung dalam tim atau pelaksana kampanye bagi calon atau peserta pemilu. Namun kalau mereka hanya terlibat untuk datang mendengarkan visi dan misi calon atau peserta diperbolehkan.

“Khusus untuk TNI-Polri mereka juga diperbolehkan ikut kampanye, selama mereka hanya bertugas sebagai pihak yang menjaga keamanan,” tegasnya, Minggu (3/12).

Ditambahkan, anggota bawaslu yang juga mantan wartawan ini, unsur tersebut juga dilarang membuat status, melakukan like, comment dan juga share calon atau pasangan tertentu. Hal tersebut mengacu keputusan bersama oleh Menpan-RB, Mendagri dan juga Bawaslu terkait netralitas.

“Jika mereka kedapatan melanggar, maka kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi,” tandasnya.

Bahkan lanjutya, jika ada yang terbukti melanggar peraturan, pihaknya tidak segan-segan merekomendasikan untuk ditindak secara hukum.

Seperti diketahui, masa kampanye pemilihan umum serentak 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sementara pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.(htn/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral