- agus wibowo
Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Tak Ada Kepastian Hukum, Komisioner Bawaslu Pacitan Berpotensi Diadukan ke DKPP
Pacitan, tvOnenews.com - Penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Donorojo, Pacitan, Komisioner Bawaslu bakal diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisioner Bawaslu itu akan dilaporkan terkait karena tidak profesional dan kepastian hukum terhadap proses pengungkapan dugaan tindak pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Pacitan.
Fajar Dino Prawika, Komisioner Bawaslu Pacitan yang juga ketua tim penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN Kecamatan Donorojo dalam pernyataannya menyampaikan, usai penelusuran ia berkoordinasi dengan camat setempat dan telah ada titik temu. Camat akan memberikan sebuah arahan dan sosialisasi bahwasannya netralitas ASN itu perlu.
“Jadi untuk urusan di Kecamatan Donorojo sudah dilakukan penelusuran dan selesai,” terangnya.
Soal rekomendasi ke KASN RI, Dino menerangkan memang belum dilakukan. Namun meski ada laporanpun, kasus itu sudah kadaluwarsa.
“Sudah kadaluwarsa dan tidak bisa diproses secara hukum. Sebuah perkara memiiliki batas waktu ujuh hari sejak ditemukannya atau kejadiannya, seperti itu,” terangnya.
Beberapa bukti dan gejala keterlibatan aparat negara dalam upaya memenangkan calon legeslatif telah secara terang benderang terlihat dan disaksikan publik.