- agus wibowo
Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Tak Ada Kepastian Hukum, Komisioner Bawaslu Pacitan Berpotensi Diadukan ke DKPP
Pacitan, tvOnenews.com - Penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Donorojo, Pacitan, Komisioner Bawaslu bakal diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisioner Bawaslu itu akan dilaporkan terkait karena tidak profesional dan kepastian hukum terhadap proses pengungkapan dugaan tindak pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Pacitan.
Fajar Dino Prawika, Komisioner Bawaslu Pacitan yang juga ketua tim penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN Kecamatan Donorojo dalam pernyataannya menyampaikan, usai penelusuran ia berkoordinasi dengan camat setempat dan telah ada titik temu. Camat akan memberikan sebuah arahan dan sosialisasi bahwasannya netralitas ASN itu perlu.
“Jadi untuk urusan di Kecamatan Donorojo sudah dilakukan penelusuran dan selesai,” terangnya.
Soal rekomendasi ke KASN RI, Dino menerangkan memang belum dilakukan. Namun meski ada laporanpun, kasus itu sudah kadaluwarsa.
“Sudah kadaluwarsa dan tidak bisa diproses secara hukum. Sebuah perkara memiiliki batas waktu ujuh hari sejak ditemukannya atau kejadiannya, seperti itu,” terangnya.
Beberapa bukti dan gejala keterlibatan aparat negara dalam upaya memenangkan calon legeslatif telah secara terang benderang terlihat dan disaksikan publik.
Ada tiga orang yang duduk berdampingan berhadapan dengan audiens sejumlah kepala dusun di Kecamatan Donorojo. Mereka adalah Sugiyono, ASN staf Pemerintahan Kecamatan Donorojo, Indra Widya Agustina caleg DPR Provinsi Jatim Dapil 9 serta Susanto, Kepala Desa Gedompol.
Chairul, mantan anggota pengawasan ini menegaskan, hal itu merupakan sikap nyata ketidaknetralan pemerintah pada pemilu ini. Bawaslu sebagai lembaga negara tentu memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran dalam proses pemilu. Menjadi sentral penanganan dari segala gejala serta bukti yang ada.
“Bawaslu lembaga pengawasan bisa segampang itu menyerahkan penyelesaian di camat. Camat punya wewenang apa. Mana tidak merekomendasikan ke KASN dengan dalih kadaluwarsa,” tegasnya.
Sementara itu, situasi yang terjadi kini di Bawaslu Pacitan selaku lembaga pengawasan Pemilu sangat mengkhawatirkan. Sumber dayanya berpotensi dilaporkan ke DKPP. Mereka dianggap tidak profesional dalam tugasnya dan tidak ada kepastian hukum dalam mengungkap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pacitan. (asw/far)