Gugatan PK kedua atas badan hukum ditolak MA, Kuasa Hukum PSHT Pusat Madiun sebut R. Moerdjoko masih Ketua Umum PSHT yang sah.
Sumber :
  • Istimewa

Gugatan PK Kedua atas Badan Hukum Ditolak MA, Kuasa Hukum PSHT Pusat Madiun: R. Moerdjoko Masih Ketua Umum PSHT yang Sah

Selasa, 5 Desember 2023 - 06:35 WIB

Madiun, tvOnenews.com - Viralnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) kedua R. Moerdjoko atas perkara Badan Hukum PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) (Nomor: 237 PK/TUN/2022) di media sosial langsung direspons oleh para pengurus PSHT Pusat Madiun di Gedung Graha Wira Tama, Padepokan Pusat Madiun, Senin (4/12/2023).

Wakil Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun Sukriyanto menegaskan hasil putusan MA atas penolakan PK kedua tidak akan merubah maupun mempengaruhi kepengurusan yang ada dimana Ketua Umum adalah R. Moerdjoko dan Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat.

“Saya tegaskan kembali bahwa putusan itu tidak akan berdampak dari kepengurusan yang ada karena perkara itu hanya sengketa pemegang badan hukum bukan kepengurusannya,” kata Sukriyanto.

Lanjutnya, sebagaimana diketahui bersama bahwa PSHT yang lahir dengan nama Pentjak Sport Club pada tahun 1922 adalah organisasi yang tidak berbadan hukum serta keberadaannya pun dijamin pemerintah melalui UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa ormas tersebut bisa berbadan hukum bisa tidak.

Gugatan PK kedua atas badan hukum ditolak MA, Kuasa Hukum PSHT Pusat Madiun sebut R. Moerdjoko masih Ketua Umum PSHT yang sah. Dok: Miftakhul Erfan-tvOne

Sedangkan, alasan pengajuan PK kedua menurut Sukriyanto karena PK pertama diterima oleh MA.

Sedangkan, PK kedua ada pertentangan antara urusan tersebut dengan putusan pengadilan yang lain.

Sementara itu, yang tidak sesuai atau bertentangan dengan putusan pengadilan lain itu terkait merek. 

Sampai di tingkat kasasi pun tetap pihak PSHT Pusat Madiun yang menang.

“Pascaputusan ini, sambil menunggu salinan putusan resmi, kami akan mempelajari lagi apa yang jadi pertimbangan hukum dan alasan ditolak. Baru ambil langkah hukum lainnya,” imbuhnya.

Sukriyanto juga menyatakan PSHT sudah jelas hanya satu berdiri di Madiun dengan Kang Mas Moerdjoko HW selaku Ketua Umum PSHT dan Kang Mas Issoebiantoro selaku Ketua Dewan Pusat PSHT bukan dengan pimpinan yang lain (kubu sebelah).

Gugatan PK kedua atas badan hukum ditolak MA, Kuasa Hukum PSHT Pusat Madiun sebut R. Moerdjoko masih Ketua Umum PSHT yang sah. Dok: Miftakhul Erfan-tvOne

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pusat PSHT Issoebiantoro berpesan kepada seluruh warga PSHT untuk tidak terprovokasi atau khawatir dengan pemberitaan terkait penolakan PK yang saat ini viral di media sosial. 

Pengurus Pusat PSHT masih sama dan tetap berkomitmen untuk menjaga marwah kejujuran guna tegaknya persaudaraan di PSHT.

“Dengan adanya putusan PK kedua saya minta semua warga PSHT di mana pun berada tetap tenang, tidak perlu galau, dari pihak hukum terus mengupayakan. Sekali lagi, putusan PK ini tidak ada pengaruh apapun terhadap organisasi,” ucap Issoebiantoro.

Dengan adanya klarifikasi dari para pengurus PSHT Pusat Madiun, Ketua Umum PSHT R. Moerdjoko menghimbau kepada seluruh ketua cabang hingga ranting PSHT di mana pun berada untuk tidak terpancing isu-isu perpecahan dampak putusan MA tersebut dan selalu menjaga Kamtibmas terlebih menjelang suasana pemilu. 

“Saya harap semua ketua cabang, ranting, rayon di mana pun berada untuk bisa menjaga Kamtibmas apalagi menjelang pemilu. Tugas kita adalah membantu pemerintah untuk menciptakan kondusifitas di wilayah masing-masing,” tutupnya. (men/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral