- zainal arifin
Tawarkan Rumah Kaveling Fiktif, Mafia Tanah di Surabaya Diamankan Polisi
Surabaya, tvOnenews.com - Berkedok jual beli rumah kaveling seorang mafia tanah yang sering beroperasi di perbatasan Sidoarjo dan Surabaya dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap usai menggelapkan uang Rp3 miliar milik ratusan pembeli perumahan fiktif buatannya.
AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyebut, NJ (59) menipu para korban dengan modus menjanjikan pembangunan Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Aksi itu dilakukan sejak April 2019 hingga Desember 2022 dengan kedok perumahan bersubsidi pemerintah.
“Penipuan penggelapan atau mafia tanah. Ada empat laporan polisi dengan delapan korban,” jelas Hendro saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/12) sore.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja menyewa rumah toko (ruko) di Jalan Ahmad Yani Surabaya sebagai kantor pemasaran palsu.
NJ yang mengklaim sebagai direktur perusahaan palsu, PT Armandita Jaya Perkasa, mempromosikan penjualan total 450 unit di atas tanah seluas 6,6 hektare itu, bahkan membayar uang muka tanah Rp900 juta ke pemilik dari total seharusnya Rp14 miliar.
“Tersangka NJ berhasil menjual 350 unit, tipe 30 dan 60, dengan harga tiap unitnya mulai Rp140 juta hingga Rp150 juta,” tambah Hendro.
Total pelaku sudah mengantongi uang muka dari para korban hingga Rp3 miliar yang ditampung di rekening atas nama pribadi.
“Terhadap delapan korban (yang melapor) itu kerugian total Rp166 juta,” jelasnya lagi.
Aksi NJ baru terbongkar usai para korban melaporkan ke polisi karena tidak kunjung ada progres pembangunan di lokasi.
“Yang kami dalami, status tanah 6,6 hektare ini yang nilainya Rp14 miliar baru di DP Rp900 juta ke pemilik tanah asal. Sampai dibuat LP, status perumahan itu belum ada progres pembangunan. Ini memicu para korban melapor,” tuturnya.
Atas penipuan itu, NJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
“Kami imbau masarakat tidak mudah terpengaruh dengan penawaran rumah kaveling murah dan bagi seluruh warga yang pernah merasa tertipu oleh aksi pelaku, harap segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat agar bisa kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (zaz/far)