- tim tvone - agus wibowo
Tarif Retribusi Masuk Pendopo Pacitan 1 Juta Rupiah, Dinas PMPTSP Sebut sudah Ketetapan Perda
Pacitan, tvOnenews.com - Pendopo Kabupaten Pacitan saat ini sedang ngehits sebagai lokasi wisata pada malam hari, lokasinya yang berada di tengah kota dan berdekatan dengan alun-alun itu menjadi favorit bagi masyarakat, terutama anak-anak untuk menghabiskan akhir pekan. Seputaran pendopo tersebut juga dianggap sebagai tempat yang cocok untuk aktifitas usaha seperti sepeda listrik dan permainan lain. Sayangnya akses tersebut harus tercoreng oleh tingginya tarif yang dipatok sesuai Peraturan Daerah.
Kepala Dinas PMPTSP, Eny Setyowati menjelaskan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hanya sebagai pelaksana Perda. Terkait dengan tarif retribusi tersebut sudah ketetapan Perda. Keterangan dalam Perda tercatat tarif yang dikenakan terhadap pelaku usaha terinci.
“Sepanjang jalan Jaksa Agung total tarif Rp598.500 ribu per hari, untuk jalan Jaksa Agung + masuk kawasan Pendopo ditarif Rp1.014.300 per hari,” jelasnya.
Sedangkan keliling alun-alun per hari dikenai tarif Rp4.394.000 per hari. Keliling jalan Imam Bonjol, Veteran, Diponegoro, Jaksa Agung dikenakan tarif Rp3.613.500 per hari.
Eny menambahkan salah seorang pelaku usaha yang setiap hari nekad membuka lapak di sekitar alun-alun itu memang ada ijinnya, namun hanya ijin Paddock dan Ijin itu sudah tidak berlaku sejak 1 Desember 2023 lalu.
Bilamana pelaku usaha tersebut masih saja membuka usahanya dan melanggar, maka kewenangan Satpol PP sebagai penegak hukum Perda.
Dinas PMPTSP menghimbau agar para pelaku usaha tidak melanggar dengan membuka usaha tanpa dilengkapi perijinan.
“Memang ada pelaku usaha yang mengajukan ijin. Tapi ijin Paddok. Bukan ijin operasi. Dan masa ijin sudah tidak berlaku sejak 1 Desember 2023. Pelaku usaha diharapkan memenuhi kewajiban legalitas usahanya,” imbuhnya.
Tingginya harga retribusi masuk pendopo itu, masyarakat atau pelaku usaha merasa terbebani. (asw/hen)