Proyek WISMP di Probolinggo Dinilai Tidak Sesuai Prosedur.
Sumber :
  • m syahwan

Jangan Sebarkan Berita Hoaks, Proyek WISMP di Probolinggo Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:43 WIB

Probolinggo, tvOnenews.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, memberikan penjelasan terkait proyek WISMP (Water Resources and Irrigation) tahun 2023 yang dikabarkan tidak sesuai prosedur oleh sejumlah pihak.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Asrul Bustami, merespons kabar tidak benar tersebut. 

“Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan, terdapat permasalahan dalam proses pelaksanaan proyek irigasi pada program replika WISMP tahun anggaran 2023 yang diterima Desa Opo-Opo,” kata Asrul, Rabu (6/12/2023).

Asrul mengungkapkan, kegiatan tersebut adalah kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo yang bertujuan untuk memberdayakan petani atau anggota Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air (GHIPPA), dalam hal ini GHIPPA Sumber Makmur Desa Opo-Opo.

Kegiatan itu bertujuan agar dapat meningkatkan kemampuan petani dan menumbuhkan partisipasi petani dalam melakukan pemeliharaan serta perawatan saluran dan bangunan air secara mandiri, tanpa tergantung kepada pemerintah.

“Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, menunjuk penyedia bahan untuk memasok kebutuhan material dengan nilai kontrak Rp68.469.240. Sedangkan yang melakukan pekerjaan itu adalah petani atau anggota GHIPPA Sumber Makmur dengan nilai upah Rp 30 juta,” tambah Asrul.

“Sampai dengan hari ini, sesuai laporan dan kondisi di lapangan, penyedia bahan telah mendatangkan semua jenis material yakni batu kali, pasir dan semen sesuai volume di kontrak. Sehingga GHIPPA Sumber makmur sudah bisa melanjutkan kekurangan pekerjaan sesuai gambar rencana,” sambung dia.

Adapun untuk pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh GHIPPA tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, telah melakukan pembayaran senilai Rp22 juta. Dan pembayaran sisa dana upah Rp8 juta akan diberikan setelah pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100 persen. Sebab, sistem pembayaran kepada GHIPPA adalah pekerjaan dilaksanakan dan setelahnya, kemudian Dinas PUPR akan membayar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

“Untuk penyedia bahan yang memang pelaksanaan pengiriman materialnya melebihi batas waktu kontrak akan dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak yakni setiap hari keterlambatan besarnya sepermil dari nilai kontrak dikurangi pajak," tandasnya.

Lutfi Hamid, salah satu warga Kabupaten Probolinggo juga menyampaikan, soal proyek itu adalah murni swakelola. Seharusnya kata Lutfi Hamid, kelompok GHIPPA itu yang menalangi dulu soal biaya operasional dari proses proyek itu.

“Saya telah membaca pemberitaan sebelumnya. Dalam pemberitaan itu, semua tidak benar. Jangan memberikan berita bohong atau informasi hoaks. Saya berani adu data jika proyek itu dianggap tidak sesuai prosedur," ungkap Lutfi Hamid. (msn/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral