Pelaku Pembunuhan Brutal Pria Tewas Mulut Ditusuk Pisau di Gresik.
Sumber :
  • tvOne - m habib

Ini Dia, Tampang Para Pelaku Pembunuhan Brutal Pria Tewas Mulut Ditusuk Pisau di Gresik

Kamis, 7 Desember 2023 - 11:50 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Ternyata seperti inilah tampang Irfan Suryadi (24) warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan dan Hengky Pratama Susanto (23) warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, pelaku pembunuhan brutal terhadap AS (30) seorang pekerja di Rumah Sakit Umum Daerah di Surabaya, yang ditemukan tewas berlumuran darah di dalam rumahnya, dengan mulut tertancap pisau dapur.

Kedua pelaku pembunuhan dan perampokan yang terjadi di rumah korban AS, kavling Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Gresik, Polda Jatim, di dua tempat yang berbeda. Tersangka Irfan ditangkap di wilayah Tegal Jawa Tengah dan tersangka Hengky diamankan dirumahnya, di Kecamatan Cerme Gresik.

Dalam keterangannya, AKBP Adhitya Panji Anom, Kapolres Gresik menyatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula saat keluarga korban, yakni S bersama NA mendatangi rumah korban AS pada Selasa (28/11) sekitar pukul 02.00 WIB.

S berusaha memanggil korban AS dari luar rumah namun tidak ada jawaban. Setelah berkoordinasi dengan warga setempat, S lalu membuka rumah saudara korban yang tidak dikunci, dan melihat bercak darah. Setelah itu S meminta bantuan tetangga sekitar untuk masuk ke dalam rumah dan menemukan korban tewas tergeletak berlumuran darah.

"Diketahui sepeda motor honda PCX nopol L 3252 DAF milik korban hilang. Atas kejadian tersebut keluarga korban melapor ke Polres Gresik," kata AKBP Adhitya, Rabu (6/12).

Masih menurut Kapolres, usai mendapatkan laporan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mencari CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa HP Samsung A05 milik korban dikuasai oleh penadah bernama MA di Rembang. Setelah itu tim langsung bergerak menuju Rembang untuk mengamankan tersangka MA," jelasnya.

Masih menurut Adhitya, dari hasil interogasi tersangka MA inilah, didapati keterangan bahwa HP Samsung A05 dibeli dari IS. Tim Resmob lalu melacak keberadaan IS dan diketahui yang bersangkutan berada di Tegal. IS (24) yang merupakan pelaku pembunuhan sadis itu pun langsung ditangkap.

"Dari hasil interogasi IS ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan bersama tersangka HP," sambungnya.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan didapati bahwa tersangka HP berada di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Kasat Reskrim lalu memerintahkan tim standby, dan unit Reskrim Polsek Menganti serta Polsek Cerme untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka HP.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku bahwa sepeda motor honda PCX nopol L 3252 DAF milik korban dijual di daerah Semarang. Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Resmob Polres Gresik langsung ke Semarang dan berhasil mengamankan AS dan JD sebagai penadah sepeda motor korban," ungkap Kapolres.

Setelah para pelaku pembunuhan dan para penadah harta korban diamankan, polisi kemudian membawa mereka ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Motif tersangka IS dan HP ingin menguasai harta benda milik korban berupa handphone dan sepeda motor. Karena para tersangka takut diteriaki 'maling' maka dari itu korban dibunuh," tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu handphone samsung A05 ram 6/128 gb milik korban, 6 unit handphone, 1 unit sepeda motor honda PCX warna biru nopol L 3252 DAF dan STNK atas nama korban.

"Tersangka IS dan HP dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP. Pasal 365 ayat 4 KUHP dan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tambahnya.

Sementara tersangka penadah, yakni MA, AS, dan JD dijerat dengan Pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (mhb/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral