- tvOne - khumaidi
Penumpang Pelaku Candaan Teror Bom di Pesawat Pelita Air, Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara
Selanjutnya captain pilot melaporkan kepada ATC Juanda ada 1 orang penumpang yang mengatakan membawa bom. selanjutnya ATC melaporkan kejadian tersebut kepada Avsec dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda.
Satgaspam Bandara, Avsec, Arff Ap I, Airport Operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga. dansatgaspam, Mayor Febriyanto, melaksanakan komunikasi dengan pilot untuk memastikan bahwa terduga pelaku memang membawa objek bom atau tidak.
Sebanyak 3 kali terduga pelaku menjawab dengan jawaban hanya bercanda. Dengan assessment captain pilot yang ragu maka Dansubsatgas bandara dalam hal ini Danlanudal Juanda memerintahkan Mayor Febri selaku Dansatgaspam untuk melaksanakan evakuasi penumpang dan sterilisasi dari tim penjinak bom dari Kopaska Bko Satgaspam Bandara Juanda.
Sebanyak 164 penumpang dan crew bisa dievakuasi dengan aman. Selanjutnya terduga pelaku diamankan oleh Denpom Lanudal Juanda dan Pam Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pendalaman serta pengembangan. Terduga pelaku saat ini dilimpahkan kepada PPNS Dirjen Perhubungan Udara.
“Saya komandan lanudal juanda menegaskan dalam kegiatan kebandarudaraan agar tidak ada yang main-main dalam kegiatan informasi palsu tentang teror, walaupun itu dalam bentuk candaan mengingat bandara adalah objek vital nasional,” ungkap Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Laut Heru Prasetyo.
Lanjutnya, terduga pelaku melanggar pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan pasal 437 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, berbunyi setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun.
“Berfikirlah yang jernih sebelum berucap tentang dampak panjang tersebut agar dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman. Sekali lagi kejadian hal semacam ini jangan sampai terjadi lagi di Bandara Internasional Juanda maupun bandara lainnya di Indonesia,” pungkasnya.