Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, akademisi hukum Unesa.
Sumber :
  • sandi irwanto

"Hukum Kelabu" di Negeri Ini. Mantan Mentan Ditahan, Eks Ketua KPK Gak Ditahan dalam Kasus yang Sama, Ada Apa?

Jumat, 8 Desember 2023 - 16:11 WIB

“Sebenarnya itu tidak boleh terjadi, tapi kenyataanya kita banyak mendengar hal semacam itu di negeri ini,” ujarnya.

“Tidak boleh ada pakewuh atau sungkan dalam menerapkan hukum sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Jangan sampai kasus korupsi, yang seharusnya menjadi pertarungan negara melawan tindak pidana korupsi, malah menjadi arena pertarungan kepentingan dan kekuasaan,” ketusnya.

Menurut Prof Bowo, ada sejumlah faktor yang mungkin menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan.

“Jika tidak cukup bukti, sebaiknya tidak berlebihan dalam menahan. Namun, jika sudah ada bukti yang memadai, penahanan perlu dilakukan agar hukum tidak kehilangan marwahnya,” tegas  Bowo, yang pernah menulis desertasi doktoralnya terkait Money Laundring di kalangan Penjabat Korup ini.

Prof. Bowo menambahkan, bahwa hukum harus berjalan proporsional dan tidak boleh terkesan cuci tangan.

“Pesan saya, jangan sampai tanggung jawab dilempar begitu saja. Proporsionalitas hukum perlu dijaga agar masyarakat percaya bahwa keadilan bisa tercapai,” pungkas Bowo, dengan nada agak geram. (msi/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:14
14:17
01:44
01:25
29:09
01:03
Viral