Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, akademisi hukum Unesa.
Sumber :
  • sandi irwanto

"Hukum Kelabu" di Negeri Ini. Mantan Mentan Ditahan, Eks Ketua KPK Gak Ditahan dalam Kasus yang Sama, Ada Apa?

Jumat, 8 Desember 2023 - 16:11 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Kasus hukum di Indonesia, khususnya terhadap dua mantan pejabat tinggi yang terlibat dalam dugaan suap atau korupsi, yakni mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusua Eddy Hianej mendapat sorotan dari akademisi hukum di Surabaya. Kedua mantan pejabat tinggi ini tidak ditahan meskipun statusnya sudah ditetapkan sabagai tersangka oleh penyidik. Kasus hukum ini dinilai sebagai “hukum kelabu” di Indonesia.

“Sungguh, kasus hukum tersebut tidak sekadar hukum yang tajam di bawah dan tumpul di atas, melainkan cerminan dari hukum kelabu di negeri ini. Tidak adanya penahanan terhadap dua mantan pejabat tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan suatu hal yang membingungkan,” ungkap Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, akademisi hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Lelaki yang juga sebagai Guru Besar hukum di ASEAN Univercity Internasional   ini memaparkan, ada kekhawatiran bahwa perlakuan khusus terhadap pejabat tinggi negara, terutama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat memberikan kesan istimewa.

“Ketika satu (mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo) ditahan sedangkan yang lain tidak, ini bisa menimbulkan kesan dari masyarakat bahwa ada perlakuan istimewa. Padahal keduanya terlibat kasus yang sama, tapi diperlakukan berbeda,”  ujar Gubes yang akrab disapa Prof Bowo ini.

“Bagaimana kalau keluarga dari Syahrul Yasin Limpo mempertanyakan hal tersebut, kemudian menuntut keadilan? Tentu hal ini preseden buruk dari penegakan hukum di Indonesia, tertuma terkait kasus korupsi, dan melibatkan pejabat tinggi atau mantan pejabat tinggi,” imbuh lelaki yang hobi jogging pagi ini.

“Ini membawa risiko konflik di masyarakat dan perlu dipertimbangkan secara seksama,” ujarnya.

Prof Bowo menggarisbawahi pentingnya menjaga keadilan dan menghindari kesan bahwa hukum bisa dipengaruhi oleh kekuasaan atau jabatan tertentu.

“Sebenarnya itu tidak boleh terjadi, tapi kenyataanya kita banyak mendengar hal semacam itu di negeri ini,” ujarnya.

“Tidak boleh ada pakewuh atau sungkan dalam menerapkan hukum sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Jangan sampai kasus korupsi, yang seharusnya menjadi pertarungan negara melawan tindak pidana korupsi, malah menjadi arena pertarungan kepentingan dan kekuasaan,” ketusnya.

Menurut Prof Bowo, ada sejumlah faktor yang mungkin menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan.

“Jika tidak cukup bukti, sebaiknya tidak berlebihan dalam menahan. Namun, jika sudah ada bukti yang memadai, penahanan perlu dilakukan agar hukum tidak kehilangan marwahnya,” tegas  Bowo, yang pernah menulis desertasi doktoralnya terkait Money Laundring di kalangan Penjabat Korup ini.

Prof. Bowo menambahkan, bahwa hukum harus berjalan proporsional dan tidak boleh terkesan cuci tangan.

“Pesan saya, jangan sampai tanggung jawab dilempar begitu saja. Proporsionalitas hukum perlu dijaga agar masyarakat percaya bahwa keadilan bisa tercapai,” pungkas Bowo, dengan nada agak geram. (msi/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral