- veros afif
Bawaslu Pamekasan Angkat Suara Soal Relawan Ajak Anak TK Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Langgar UU Pemilu No 7 Tahun 2017?
Pamekasan, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (8/12), angkat suara soal tim relawan pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden yang melibatkan puluhan anak taman kanak-kanak (TK) Bustanul Ulum Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus mengungkapkan, viralnya video anak TK yang diajak deklasi dukungan oleh tim relawan pemenangan salah satu calon tersebut, diduga sudah melanggar aturan pemilu, karena melibatkan anak didik yang masih di bawah umur.
"Iya memang bener aksi itu di Desa Jambringin Propo. Kalau mengacu kepada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, melarang melakukan deklarasi dukungan melibatkan anak di bawah umur. Kalau ada dan terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi hingga hukuman penjara," kata Sukma Umbara Tirta Firdaus, Ketua Bawaslu Pamekasan.
Tim Bawaslu Pamekasan kini masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti terkait kebenaran video tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan kami akan panggil beberapa pihak mulai dari tim pemenangan yang mengajak TK deklarasi itu, dari pihak yayasan hingga orang yang mengupload untuk dimintai keterangan," paparnya.
Menurut Sukma, kalau itu terkbuti, pihaknya akan mencari dan menahan dalang atau pelaku intelektual dari aksi yang melibatkan anak TK untuk mendukungan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran.
Dari adanya aksi deklarasi yang mengajak dukungan kepada anak di bawah umur itu, artinya sosialisasi larangan melakukan kampanye maupun deklarasi di tempat-tempat ibadah mapun dunia pendidikan seperti sekolah, dinilai tidak masif atau maksimal terhadap masyarakat. (vaf/far)