- tvOne - miftakhul erfan
Aksi Pelaku Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Madiun Ditangkap Warga
Madiun, tvOnenews.com - Seorang pencuri pakaian dalam wanita yang meresahkan warga di Kota Madiun sejak dua pekan terakhir akhirnya berhasil ditangkap warga. Kecurigaan para korban tentang pakaian dalam mereka pun terungkap, setelah aksi seorang laki-laki paruh baya terekam kamera CCTV mencuri pakaian dalam di jemuran saat malam hari.
Aksi pencurian yang terekam kamera CCTV tersebut terjadi di Jalan Citarum, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada hari Selasa (5/12) sekitar pukul 02.45 WIB pagi. Penangkapan pelaku tersebut kini viral setelah video amatir penangkapan milik warga dan rekaman CCTV tersebar di media sosial.
Salah satu korban pencurian pakaian dalam wanita tersebut adalah Siti Cholifah (38) warga setempat. Siti mengaku aksi pencurian tersebut sudah terjadi dua kali dalam sebulan terakhir, namun kecurigaan para korban baru terungkap saat aksi yang kedua, dimana aksi pelaku terekam jelas di kamera CCTV.
“Awalnya saya kan jemur ya, nah sorenya mau saya angkat kok nggak ada, nah malemnya saya ke rumah tetangga kan punya CCTV tak mintai tolong lihatin rekaman CCTV, eh ternyata bener ada yang nyuri,” kata Siti di rumahnya, Sabtu (9/12).
Siti mengaku setelah terungkap adanya pencuri pakaian dalam itu, Siti bersama warga pun sepakat untuk melakukan pengintaian, hingga akhirnya selang dua pekan kemudian barulah pelaku kembali beraksi dan berhasil ditangkap warga.
Setelah tertangkap barulah diketahui identitas pencuri pakaian dalam wanita tersebut adalah T (50) yang ternyata adalah tetangga kampung sebelah yang beralamat di jalan Indragiri Kelurahan setempat.
“Pelaku pertama dengan yang kedua itu terlihat di CCTV orangnya sama, pas ketangkep ternyata banyak warga sini yang kenal, dia warga sini cuman beda jalan aja, katanya orang jalan Indragiri,” imbuhnya.
Beruntung, pelaku tidak babak belur di massa orang sekampung, karena selain pelaku adalah warga sini, banyak yang kenal juga, akhirnya warga tidak melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi, melainkan menyuruh pelaku membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Waktu kejadian itu banyak warga, pak Bhabinkamtibmas juga ada, tapi setelah mengetahui kalau ada surat pernyataan dari pelaku, Alhamdulillah pelaku tidak jadi dibawa, tapi kalau diulangi lagi ya langsung masuk penjara,” pungkas Siti.
Belum diketahui pasti motif pelaku mencuri pakaian dalam wanita, namun saat ditanya warga pelaku mengaku mengkoleksi pakaian dalam wanita untuk kepuasan sendiri.
Dengan kejadian tersebut, warga pun mulai menghidupkan lagi tradisi ronda malam, agar aksi kejahatan lain yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga tak terjadi. (men/gol)