Kurir Narkoba di Bangkalan Tertangkap Polisi di atas Kandang Kambing.
Sumber :
  • tvOne - dimas farik

Melarikan Diri, Kurir Narkoba di Bangkalan Tertangkap Polisi di atas Kandang Kambing

Minggu, 10 Desember 2023 - 15:52 WIB

Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang pelaku kurir narkoba berinisial S digerebek aparat kepolisian di rumahnya Desa langkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Saat digrebek, pelaku langsung melarikan diri bersama temannya. Namun tak lama kemudian, ia berhasil diamankan polisi.

Usai S tertangkap, petugas melakukan pengeledahan di tiap sudut rumah S dan petugas menemukan narkoba di kandang kambing. Di dalam kotak biskuit, terdapat sejumlah narkotika siap edar.

"S ini kami tangkap di atas kandang kambing di depan halaman rumah. Waktu itu ada dua orang melarikan diri saat dilakukan penggrebekan. Kami melakukan pengejaran dan S berhasil kita tangkap dan temannya berhasil meloloskan diri," kata Ipda Abdul Azis, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Bangkalan, Sabtu (9/12).

Lanjutnya, Ipda Abdul Azis mengatakan, barang terlarang itu disimpan di kandang kambing berhasil diamankan petugas.

"Setelah S tertangkap, kami kemudian mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dengan berat sekitar empat gram," terangnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan petugas, S bersama temanya Ridwan memiliki peran yang berbeda - beda dalam mengedarkan narkotika.

"S ini memiliki peran sebagai kurir atau pengantar kepada si pembeli. Teman S bernama Ridwan sebagai pemasok. Jadi ketika barang ini sudah laku S mendapatkan imbalan berupa uang, namun kadang pula beri sabu," jelasnya.

Di hadapan petugas, S mengaku bahwa ia pernah masuk ke penjara pada 2018 lalu, dengan kasus yang sama yaitu menjadi kurir, pengedar narkoba.

"Iya pak. Saya pernah dipenjara sekitar 2018. Lalu keluar. Saya jadi tukang pengantar sabu - sabu. Saya sudah tiga bulan jadi tukang antar," ujar S di hadapan polisi.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara. (fds/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral