Sumber :
- tvOne - m habib
Terungkap! Sebelum Habisi Nyawa Korban, Pelaku Pembunuh Pria Mulut Ditusuk Pisau di Gresik Masih Sempat Masak Mie Instan
Minggu, 10 Desember 2023 - 16:14 WIB
"Barang bukti ini, digunakan tersangka untuk menghabisi korban," jelasnya.
Tersangka Irfan dan Hengky dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Sedangkan, 3 orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana paling banyak sembilan tahun. (mhb/gol)