Aksi Penipuan Berkedok Admin Showroom Mobil, Warga Sumatera Dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek.
Sumber :
  • tvOne - aris sutikno

Aksi Penipuan Berkedok Admin Showroom Mobil, Warga Sumatera Dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek

Senin, 11 Desember 2023 - 18:22 WIB

Trenggalek, tvOnenews.com — Satreskrim Polres Trenggalek, menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus memanfaatkan media sosial yakni via aplikasi Snack Video. Pelaku melakukan penipuan dengan mengatas namakan showroom Mobil Prabu Motor, yang beralamat di Ponorogo.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan pelaku bernama Harka Jaya yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir. Ia menipu seorang ibu-ibu warga Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek dengan menjual mobil dengan harga murah di bawah harga pasaran.

"Modusnya, pelaku mengunduh video dari akun media sosial resmi Prabu Motor dan mengunggahnya di akun Snack Video pribadinya yang diberi nama Prabu Motor Ponorogo," jelasnya, Senin (11/12).

Saat korban yang mengakses aplikasi snack video, kemudian melihat video jual beli mobil tersebut, karena tertarik dengan harganya yang murah, korban melanjutkan melakukan transaksi untuk membeli kendaraan yang ada di video, dan akhirnya pelaku memberikan nomor WhatsApp.

Dari postingan tersebut, korban melakukan transaksi untuk membeli mobil Datsun Go yang diunggah di Snack Video tersebut.

"Dari chat tersebut, disepakati DP (Down Payment) kendaraan Rp 30 juta namun dikarenakan tidak memiliki uang sebanyak itu, korban hanya mengirimkan uang Rp21 juta," imbuhnya.

Pasca mengirimkan uang, korban berniat menjual sepeda motornya untuk memenuhi kekurangan Rp9 juta.

"Setelah di transfer, pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi dan memblokir kontak korban," terangnya.

Dari situ korban MJ panik dan mencoba untuk menghubungi Prabu Motor Ponorogo melalui media sosial lainnya. Namun ternyata pihak Prabu Motor Ponorogo memastikan tidak mempunyai akun Snack Video, dan kontak WhatsApp yang bertransaksi dengan MJ bukanlah dari pihak Prabu Motor Ponorogo.

Dari situ, korban baru menyadari bahwa ia menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke Polres Trenggalek.

"Setelah laporan kita terima kemudian diselidiki oleh Kasat Reskrim, kemudian kita perintahkan anggota untuk menangkap pelaku di Sumatera Selatan," katanya.

Gathut mengatakan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dan sudah mendapatkan sejumlah korban dengan modus serupa.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (asn/gol) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral