Pemecatan dengan tidak hormat kepada anggota Polres Situbondo.
Sumber :
  • hery sampurno

Jadi Bandar Narkoba, Anggota Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat di Depan Ratusan Personel Polisi

Selasa, 12 Desember 2023 - 10:58 WIB

Situbondo, tvOnenews.com - Terlibat jadi bandar narkoba aktif, salah satu personel anggota Polres Situbondo dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian dalam upacara pemberhentian PTDH di halaman depan Mapolres Situbondo yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (11/12).

Upacara pemecatan tidak hormat dihadiri oleh Brigadir AD ditandai dengan pelepasan baju dinas, dan diganti dengan baju batik yang dilakukan langsung oleh Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Pemecatan terhadap Brigadir AD dilakukan karena pria yang terakhir sebagai bintara Polres Situbondo itu, terlibat dalam kasus jaringan bandar narkoba aktif, sehingga atas kasusnya, dia divonis enam tahun kurungan penjara. Bahkan, kini dia masih menjalani hukuman kurungan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Situbondo.

"Hari ini, kita melaksanakan kegiatan upacara PTDH terhadap salah seorang anggota Polri, karena kami mengangap brigadir melakukan pelanggaran berat. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga institusi Polri agar ke depan lebih baik, sehingga menjadi contoh bagi seluruh anggota Polri yang lainnya," ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (11/12).

Menurut dia, kebijakan PTDH terhadap setiap anggota yang membuat pelanggaran merupakan upaya terakhir yang ditempuh setelah berbagai proses dilalui. Seperti upaya pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman mulai dari yang ringan sampai dengan berat.

"Polri merupakan organisasi besar sebagai  penegak hukum dan seharusnya kita malu bila melanggar hukum, karena kita sendiri yang secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.

Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi menegaskan, terkait kasus pelanggaran anggota selama tahun 2023, tercatat sebanyak 12 anggota yang melanggar kode etik dan disipilin.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
Viral