- dewi rina
Giliran Tiga Pejabat Lingkup Pemkab Diperiksa Kejari Bojonegoro Terkait Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa
Bojonegoro, tvOnenews.com - Buntut pengadaan mobil siaga desa diduga merugikan negara, tiga pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, menambah deretan pejabat yang diperiksa lagi oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Tiga pejabat Pemkab Bojonegoro itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asisten I, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro.
Pemanggilan pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut, buntut dari dugaan penyelewengan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diterima ratusan desa untuk belanja pengadaan mobil siaga desa.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman membenarkan, bahwa pihaknya memanggil tiga pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro, yang mana masih dalam runtutan mobil siaga.
"Ya kami terus melakukan pemeriksaan saksi agar permasalahan ini segera selesai," ujarnya, Senin (11/12).
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam proses penyelidikannya telah memeriksa kurang lebih 25 saksi yang terdiri dari Kepala Desa (Kades), Tim Pelaksana Desa (TPD), camat, pihak dealer penyedia kendaraan hingga Kepala Dinas Bojonegoro.
"Tadi untuk pemeriksaan dari Asisten I dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah terkait administrasi, surat menyurat, dan untuk BPKAD tentunya masalah anggaran di Mobil Siaga Desa," tuturnya.
Dikatakan, untuk target penyelesaian masalah mobil siaga desa masih belum bisa memastikan, semoga saja awal tahun bisa menyelesaikan, dan kejaksaan saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi.
"Semoga aja awal tahun 2024 kita bisa menyelesaikan," ungkapannya.
Usai diperiksa, Kabag Umum Setda, Djuana Poerwiyanto saat ditanya awak media tidak menjawab atas pemeriksaannya dirinya. Sedangkan Djoko Lukito Asisten I saat diperiksa menyatakan kepada wartawan bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa memang seperti itu, diawali dengan pembentukan tim pelaksana, lalu timlak yang melakukan proses pengadaannya.
“Memang seperti itu, mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa, sepanjang tidak melakukan penyimpangan, desa sudah benar,” tambahnya.
Disinggung terkait cashback kata Djoko Lukito, tidak mengetahui hal tersebut, dikarenakan tidak pernah melakukan pengecekan secara langsung.
“Saya tidak tahu, apakah mereka dapat cashback atau tidak, saya tidak tahu," katanya.
Sementara, Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Luluk Mualifah tak mengelak jika pemanggilan dari Kejari Bojonegoro itu soal penyelidikan mobil siaga desa. Dirinya hanya memaparkan, jika pihaknya telah menjawab semua materi pertanyaan yang disampaikan penyidik.
“Sampun (sudah) semua, sudah saya jawab sesuai perintah. Saya ndak hafal (pertanyaan yang ditanyakan penyidik), tapi semua sudah saya sampaikan,” paparnya ditemui usai pemeriksaan yang berjalan sekitar empat jam itu.
Perlu diketahui, pengadaan mobil siaga desa yang digelontorkan kepada 384 desa yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro tersebut bersumber dari APBD T.A 2022. Masing-masing desa menerima Rp250.000.000 dan diduga ada penyelewengan selisih harga sebesar Rp128 juta tiap unitnya, hingga sekarang Kejaksaan Negeri Bojonegoro sudah memanggil sebanyak 25 saksi. (dra/far)