Komplotan pencurian mesin traktor diamankan ke Polresta Banyuwangi, Kamis (14/12)..
Sumber :
  • tvOne - happy oktavia

Beraksi di 41 TKP, Komplotan Pencuri Traktor Sawah di Banyuwangi Dibekuk Polisi

Kamis, 14 Desember 2023 - 18:16 WIB

Banyuwangi, tvOnenews.com - Komplotan spesialis pencuri mesin traktor sawah berhasil dibekuk tim Buser Polresta Banyuwangi. Mereka terdiri dari 9 pelaku. Tiga diantaranya berperan sebagai eksekutor. Sisanya, sebagai penadah.

Tiga pelaku yang bertugas sebagai eksekutor masing - masing berinisial MT (45), MW (33) dan HD (44), seluruhnya asal Kecamatan Licin, Banyuwangi. Sedangkan 6 pelaku lain yang berperan sebagai penadah berasal dari sejumlah daerah. Seperti Situbondo dan Bondowoso.

 Terungkapnya kasus ini berawal dari banyaknya kasus pencurian mesin traktor yang ditinggal di sawah di sekitar Kecamatan Singojuruh, Kabat dan Licin. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza.

Sebelum beraksi, ketiga pelaku melakukan survei lokasi. Lalu, malam harinya mereka menggasak sasaran. Mesin traktor dicopot menggunakan alat khusus, lalu diangkut dengan mobil.

Seluruh barang curian dijual ke sejumlah penadah. Banyaknya kasus pencurian mesin traktor ini cukup meresahkan petani. Para korban baru sadar mesinnya raib ketika pagi hari. 

"Ada 41 laporan pencurian mesin traktor yang tersebar di sejumlah titik," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan, Kamis (14/12).

Berbekal laporan para korban, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas ketika pelaku terungkap. Ternyata, mereka berasal dari satu desa.  Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku. Begitu tertangkap, ketiga pelaku langsung bernyanyi. Mereka menyebut setiap penadah mesin traktor hasil curian. 

"Seluruh pelaku kita amankan ke Polresta. Sekarang tahap penyidikan," tegas Dewa.

Selain mobil, dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga ponsel, dua mesin traktor dan belasan kunci. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah barang curian.

"Ancamannya masing-masing 7 tahun penjara dan 6 tahun penjara," tutup Dewa. (hoa/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
Viral