Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban, Tri Astuti.
Sumber :
  • tvOne - hartono ronggolawe

Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, DPRD Akan Panggil Kepsek SMPN 1 Tuban

Kamis, 14 Desember 2023 - 18:49 WIB

Tuban, tvOnenews.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban, Tri Astuti, menegaskan dalam waktu dekat pihaknya bakal kembali memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Tuban. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pungli di sekolah yang hingga kini masih berlarut larut, belum ada kesepakatan antara wali murid dengan pihak sekolah.

Menurut Tri Astuti, sebelumnya Komisi IV DPRD Tuban yang membidangi Pendidikan ini sudah pernah  beberapa kali memanggil pihak sekolah SMP Negeri 1 Tuban, untuk diminta keterangan terkait pungutan di sekolah, namun dinilainya masih ada yang ditutup-tutupi.

“Sebelumnya sudah pernah kita panggil kita minta klarifikasi masalah tersebut, tapi nampaknya masih ada yang ditutup tutupi. Bahkan saya keras peringatkan, tidak boleh ada pungutan, kalau sifatnya sumbangan sekarela gapapa,” kata Politisi Partai Gerindra ini saat ditemui sebelum rapat Paripurna, Rabu (13/12).

Ditambahkan, bahwa diperbolehkan meminta sumbangan wali murid yang sifatnya sukarela dan tidak memaksa. Prosesnya dilakukan melalui rapat bersama komite, termasuk dengan wali murid diberi penjelasan kegunaanya.

Namun, lanjut wanita yang pernah menjadi ketua DPC Partai Gerindra Tuban ini, nampaknya pihak sekolah masih bandel. Terbukti masih ada beberapa wali murid yang wadul kepadanya mengaku hingga kini di sekolah SMP Negeri favorit di Tuban itu masih ada pungutan dan memberatkan wali murid.

“Karena itu dalam waktu dekat ini, kami berencana kembali memanggil pihak sekolah untuk dipertemukan dengan wali murid,” tandas Tri Astuti.

Terlebih anggota Dewan dari Dapil Tuban 2 ini juga menyayangkan pernyataan guru dihadapan para wali murid, yang mengucapkan kata-kata, jika tidak bersedia taat aturan sekolah sebaiknya jangan sekolah di SPMN 1 Tuban.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:21
02:27
01:11
11:12
01:42
08:26
Viral