- tvOne - m syahwan
Usai Pesta Miras, Dua Pemuda Penganiaya Anak di Probolinggo Dibekuk Polisi
Probolinggo, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, di Pelabuhan Mayangan Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Syabani mengatakan, aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh empat pemuda mabuk atau dibawah pengaruh alkohol, Minggu (17/12).
“Dari aksi tersebut, mengakibatkan satu orang anak di bawah umur berinisial IDP mengalami luka – luka,” katanya.
Dihadapan petugas, korban mengaku saat itu dirinya sedang duduk di tepi dermaga dan berswafoto dengan dua rekannya.
"Namun tiba-tiba kawanan pelaku mendatangi dan langsung memukulinya, beruntung kedua korban lainnya berhasil lari," tambahnya.
Sementara itu korban IDP terjebak oleh empat pemuda tak dikenal tersebut. Kemudian dipukuli tanpa ampun hingga mengalami luka – luka.
"Pada akhirnya korban berhasil diselamatkan oleh warga setempat dan keempat pelaku langsung melarikan diri dari kejaran warga," jelasnya.
Berkat laporan korban dan dari hasil penyelidikan jajaran satreskrim Polres Probolinggo Kota. Dua pelaku berhasil diamankan, antara lain yakni MA (27), warga Kecamatan Kanigaran, dan AFR (24), warga Kecamatan Kedupok.
"Sedangkan dua pelaku lainnya, masih berstatus DPO. Dari pengakuan kedua pelaku, saat itu mereka usai mengkonsumsi minumam keras," tandasnya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit sepesa motor Vixion, Honda Scoopy, satu buah kaos oblong berwarna biru dan kaos oblong berwarna merah yang digunakan pelaku ketika melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku akan dijerat pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan atau Pasal 80 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun 6 bulan," pungkasnya. (msn/gol)