Polres Gresik Bantah Salah Tangkap dan Bakar Alat Vital Tersangka AR.
Sumber :
  • tim tvone - habib

Beberkan CCTV dan Bukti Visum, Polres Gresik Bantah Salah Tangkap dan Bakar Alat Vital Tersangka AR

Selasa, 19 Desember 2023 - 15:25 WIB

"Dalam proses penanganan perkara, dalam penetapan tersangka melalui mekanisme - mekanisme sesuai dengan KUHP. Kami dalam menetapkan tersangka itu melalui gelar perkara," tegasnya lagi.

Aldhino memaparkan, jika tersangka AR berkomunikasi dengan tersangka Irfan melalui media sosial. Bermula saat Irfan menjual HP Samsung milik korban lalu ditanggapi oleh AR. Mereka lalu bertransaksi langsung di depan salah satu minimarket di Kabupaten Rembang.

"Jadi tersangka Irfan setelah membunuh korban lalu mengambil HP dan motor korban. Kemudian tersangka memposting atau menjual HP itu di Facebook, tersangka AR ini yang merespon postingan tersangka Irfan dan janjian COD di Rembang. Sekitar Rp1,1 juta tukar tambah," pungkasnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, viral unggahan twitter @mizzani_gsp yang mengaku mendapat aduan dari keluarga Aditya Rosyadi. Postingan ini dilengkapi dengan video keluarga tersangka yang memberikan keterangan publik.

"Di Gresik, seorang warga bernama Aditya Rosadi 'ALAT VITALNYA MENGALAMI CACAT PERMANEN AKIBAT DIBAKAR OLEH TERDUGA PELAKU BEBERAPA ANGGOTA POLISI DARI POLRES GRESIK'.

"Keluarga korban bercerita ke saya malapetaka Aditya bermula saat dirinya yang bekerja jual beli HP, diringkus polisi karena HP yang ia beli adalah barang dari hasil kejahatan berupa pembunuhan. HP korban pembunuhan yg ia beli itu lalu menyeretnya menjadi terduga pelaku penadahan hasil kejahatan. Versi keluarga siksaan yang Aditya alami dalam konteks dirinya dipaksa mengaku sebagai pelaku kejahatan pembunuhan,” tulis Mazzini. (mhb/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral