Duda asal Jombang Curi 17 Celana Dalam Wanita.
Sumber :
  • tvOne - umar sanusi

Puaskan Hasrat Seksualnya, Duda asal Jombang Nekat Curi 17 Celana Dalam Wanita

Selasa, 19 Desember 2023 - 17:25 WIB

Jombang, tvOnenews.com - Petugas kepolisian di Jombang, Jawa Timur menangkap seorang pria yang diduga telah mencuri celana dalam (CD) kaum hawa. Pengakuan pelaku, CD tersebut untuk memenuhi hasrat seksualnya. Setelah mengumpulkan 17 potong CD, pelaku kini meringkuk dalam sel tahanan.

Pelaku bernama Suwanto (37) warga Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Dari pengakuan pelaku, celana dalam wanita yang dicuri itu untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Sebab, kuli bangunan asal Desa Karangdagangan itu berstatus duda.

"Pengakuannya, celana dalam wanita tersebut untuk imajinasi dia. Untuk memuaskan seksualnya," kata Kapolsek Ploso, Kompol Purwo Atmojo Nurmatyo kepada wartawan, Selasa (19/12).

Purwo menjelaskan, Suwanto sudah lama berpisah dengan istrinya. Ia sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan di Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso dan tinggal di mess yang disediakan pengelola proyek.

Ketika malam hari, kuli bangunan itu mulai berburu celana dalam wanita di jemuran rumah warga di wilayah Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso.

Aksi berburunya itu, Suwanto berhasil mendapatkan 3 celana dalam pada dini hari tadi.

"Malam itu dia dapat 3 celana dalam yang diambil dari rumah-rumah warga," ujarnya.

Ketiga celana dalam wanita tersebut lantas dibawa Suwanto ke toilet Pasar Rejoagung. Lantaran Gerak-gerik Suwanto yang tidak biasa, membuat warga sekitar mencurigainya.

"Setelah itu pelaku ke WC sekitar pasar Rejoagung. Warga yang curiga langsung menangkapnya dan membawa pelaku ke Polsek Ploso," tandasnya.

Menurut Purwo, sudah 1 Minggu Suwanto menjalankan aksinya mencuri celana dalam wanita di wilayah Ploso. Dari aksinya itu, Suwanto berhasil mengoleksi 17 potong celana dalam wanita.

Dari pengakuan pelaku, celana dalam wanita yang dicuri itu untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Sebab, kuli bangunan asal Desa Karangdagangan itu sudah menduda sejak 1 bulan lalu.

Akibat perbuatannya, kini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Ploso.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tambah kapolsek. (usi/gol)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral