- tvOne - edy cahyono
Edarkan Uang Palsu di Desa Mangliawan, Driver Ojol Ditangkap Reskrim Polsek Pakis
Sunarko lalu menghadirkan tersangka, ia mengiterogasinya. Hasilnya, tersangka mengaku membeli uang palsu Rp7 juta (700 lembar) seharga Rp700 ribu di toko online. Pembelian dilakukan sekitar September-Oktober.
Dihadapan Sunarko, tersangka mengaku 3 bulanan beraksi. Ada 3 lokasi ia memakai uang palsu untuk membeli sekedar sebungkus rokok. Yakni di toko-toko seputaran Pakis, Tumpang dan Sawojajar Kedungkandang.
“Satu kali itu saya beli Pak, Rp7 juta uang palsu, beli Rp700 ribu di potingan toko online. Sudah kepakai Rp3,7 juta. Sisa Rp 3,4 juta. Saya dapat uang kembali (uang palsu–red). Lebih Pak (20x beli di GoFood),” aku tersangka.
Pria yang baru pertama kali berurusan dengan hukum ini, lalu mengaku jika ia kerja serabutan. Kadang ia menjadi ojol dan kadang mengikuti event-event produk. Uang kembalian atau uang asli ia pakai untik memenuhi kebutuhan bersama pacar dan bayar hutang.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Subs Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya 15 tahun kurungan penjara," tandasnya. (eco/gol)