- tvOne - edy cahyono
Polres Malang Ungkap Pengoplosan Tabung Elpiji 3 Kg dan Ringkus Tiga Orang Pelaku
Malang, tvOnenews.com - Penyebab kelangkaan elpiji tiga kilogram beberapa waktu lalu di Malang akhirnya terungkap. Hal ini dikarenakan adanya praktek pengoplosan elpiji ukuran tiga kilogram ke elpiji 12 kilogram dan 5,5 kilogram tak bersubsidi. Pelaku diketahui merupakan pemilik usaha pangkalan elpiji yang berada di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Tiga tersangka ini diringkus polisi usai diketahui melakukan penyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram selama satu tahun. Dalam aksinya, ia dapat meraih omset puluhan juta per bulan.
Mereka adalah Ari Setyo Nugroho (31), Dian Santoso (29) dan Devi Indra Cahyana (34) ketiganya merupakan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro menyampaikan, modus yang dilakukan dengan cara menyuntik dari tabung gas 3 kilogram disuntik menjadi tabung gas 12 kilogram.
“Disini kita tetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan adalah pemilik usaha pangkalan serta penjualan elpiji. Selanjutnya untuk kedua tersangka lainnya, statusnya sebagai pengoplos ataupun penyuntik dari elpiji. Jadi dua orang ini merupakan karyawan dari tersangka Ari Setyo Nugroho,” jelas Wisnu saat pers rilis, Rabu (20/11).
Wisnu menambahkan, gas elpiji suntikan tersebut dijual ke sejumlah toko kelontong di Kabupaten Malang, dengan keuntungan kurang lebih sebesar Rp36 ribu. Namun, jika dijual secara prosedur maka ia hanya mendapatakan keuntungan sebesar Rp1 ribu satu gas.
“Namun demikian ketika empat gas elpiji 3 kilogram dioplos ke tabung gas elpiji 12 kilogram, otomatis ada keuntungan besar yaitu Rp36 ribu sekian, jadi per tabungnya ada keuntungan Rp 9 ribu. Jadi kalau di presentase keuntungannya berlipat menjadi 900 persen dari harga jual seharusnya," jelasnya.
Diungkapkan Wisnu, bahwa terungkapnya kasus pengoplosan elpiji tiga kilogram ini berawal dari laporan masyarakat. Hal ini didasari kecurigaan adanya praktek curang tersebut, di tengah susahnya mendapatkan tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi.
"Masyarakat pengguna elpiji subsidi yang seharusnya bisa memperoleh menjadi ada kerugian yang mereka rasakan tentunya dengan langkanya gas tiga kilogram itu menjadi perhatian kita bersama," ungkapnya.
Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, dan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan juga sebagai pangkalan elpiji. Hasilnya diketahui pemilik usaha pangkalan atas nama Ari Setyo Nugroho, terindikasi melakukan pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi.
"Tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan, bahwa pengoplosan tersebut dilakukan di sebuah rumah milik tersangka atas nama Ari Setyo Nugroho, dan proses pengoplosan dilakukan oleh kedua karyawan," ucap dia kembali.
Penggerebekan rumah dan pangkalan milik Ari Setyo Nugroho dilakukan pada Sabtu lalu (16/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu tersangka pemilik usaha dan dua karyawannya Dian Santoso (29) warga Desa Sumberdem dan Devi Indra Cahyana (34) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, tengah memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke elpiji 12 kilogram.
"Hari Sabtu kurang lebih pukul 20.00 WIB, kita amankan yang ada di lokasi, pada saat tersangka menyuntikkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram menuju ke elpiji 12 kilogram non subsidi dari tabung ukuran tersebut," tuturnya.
Aktivitas curang ini telah dilakukan ketiganya selama satu tahun. Dimana setiap pekannya mereka berhasil mengoplos empat kali, sebanyak 25 tabung elpiji 12 kilogram, yang isinya berasal tabung elpiji 3 kilogram, sebanyak kurang lebih 100 tabung.
"Tiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing, peran utama atas nama tersangka Ari Setyo Nugroho, sebagai pemilik pangkalan maupun usaha elpiji, dibantu oleh dua orang rekannya yang kita nyatakan sebagai tersangka," bebernya.
Pihaknya berhasil mengamankan 129 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi yang akan dioplos, lima buah tabung elpiji 3 kilogram yang sudah dipindahkan isinya, 26 tabung elpiji 12 kilogram, elpiji seberat 5,5 kilogram sebanyak 7 tabung, dan 2 tabung kosong elpiji seberat 5,5 kilogram.
"Kami juga berhasil mengamankan dua set alat transfer gas elpiji berupa dua buah pipa aluminium, tiga selang gas terbuat dari plastik, dua unit timbangan, 20 segel elpiji 12 kilogram warna kuning, dan satu unit Daihatsu Grandmax," tukasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menyebut, tersangka belajar melakukan penyuntikan gas elpiji itu dari platform YouTube. Para tersangka belajar secara otodidak.
"Tersangka ini belajar dari YouTube, secara otodidak. Mereka ini menjualnya di bawah HET. Keuntungannya diputar lagi untuk membeli tabung gas dan dijual kembali," terangnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 40 angka 9 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral. Adapun ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Menindaklanjuti bahwa kerugian terkait kasus ini tentunya merupakan atensi dari pimpinan, bahwa masyarakat pengguna subsidi yang seharusnya bisa diperoleh menjadi menanggung kerugian, tentunya dengan langka nya gas tiga kilo itu menjadi perhatian kita bersama untuk kita ungkap di kasus-kasus ke depan,” pungkasnya. (eco/gol)