Rampasan Barang Bukti Hasil Kejahatan Akhir Tahun Dimusnahkan.
Sumber :
  • zainal arifin

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Rampasan Barang Bukti Hasil Kejahatan Akhir Tahun

Kamis, 21 Desember 2023 - 13:18 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Hasil rampasan kejahatan akhir tahun yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak selama periode bulan Juni sampai November 2023 dimusnahkan.

Terdapat sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, dan gawai yang dimusnahkan oleh pihak Kejari Tanjung Perak.

“Hari ini kami telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum atau Inkracht. Sesuai KUHAP, jaksa diberi kewenangan untuk melaksanakan keputusan pengadilan, termasuk dengan memusnahkan barang-barang bukti yang telah dirampas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan, pada Kamis (21/12).

Ricky juga menambahkan, barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan hari ini berasal dari berbagai macam perkara. Sedangkan perkara pelanggaran narkotika menyumbang kasus terbanyak, yakni sebanyak 218 perkara.

“Perkara lain yang menonjol adalah pencurian dengan kekerasan atau curas sebanyak 123 perkara, kasus perjudian 98 perkara, kasus pelanggaran UU Kesehatan sebanyak 30 perkara, dan ada juga perkara cukai mengenai rokok illegal,” tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara lainnya, seperti pelanggaran UU Darurat tentang senjata tajam sebanyak 17 perkara, UU Perlindungan Anak tiga perkara, UU Cipta Kerja dua perkara, UU Perikanan dua perkara, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dua perkara, dan TPPO satu perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan untuk kategori narkotika antara lain adalah 21.568,15 gram sabu dan 361 butir pil ekstasi. Masing-masing dari barang bukti ini dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender. Sementara itu, pil Double L dan obat berlogo Y sebanyak 2.468.896 butir dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral