Polres Nganjuk Musnahkan BB Pelanggaran Hukum, Hasil Ungkap Selama 6 Bulan.
Sumber :
  • tvOne - kasianto

Polres Nganjuk Musnahkan BB Pelanggaran Hukum, Hasil Ungkap Selama 6 Bulan

Kamis, 21 Desember 2023 - 19:13 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Polres Nganjuk melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Nganjuk, Kamis (21/12).

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad menyatakan, bahwa ini adalah langkah penting dalam menegakkan keadilan di masyarakat.

"Kami berhasil mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan berbagai jenis kejahatan, termasuk narkotika, pencurian, serta kejahatan lainnya dan kendaraan bermotor tidak sesuai speknya yaitu knalpot brong," ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 8.5 gram, okerbaya sebanyak 32.800 butir, 944,4 liter arak jowo, 2 botol anggur merah, 6 botol kolencu, knalpot brong 241 unit dan velg modifikasi 37 unit.

"Langkah pemusnahan barang bukti ini adalah upaya Polres Nganjuk untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti tersebut," tambah AKBP Muhammad, Kamis (21/12).

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami melibatkan pihak terkait, seperti dari Kejaksaan, Bupati Nganjuk, aparat keamanan,TNI dan saksi mata untuk memastikan proses pemusnahan ini berjalan dengan benar," ungkapnya.

“Ini bukti keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika, minuman keras ilegal, dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya. Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk menstabilkan situasi dan kondisi terutama menjelang perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024,” beber AKBP Muhammad.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral