- hery sampurno
Lima Gadis Belia yang Disekap dan Dijadikan PSK Berhasil Diselamatkan Aparat Kepolisian
Situbondo, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo berhasil menyelamatkan lima gadis belia yang disekap dan dijadikan pekerjas seks komersial (PSK) di lokalisasi pelacuran di Situbondo. Selain berhasil menyelamatkan para korban, petugas juga berhasil mengamakan dua pelaku yang berperan sebagai operator pemesanan ke para hidung belang dan perekrut para korban.
Beginilah proses penyelamatan para korban penyekapan di salah satu rumah di kawasan prostitusi pelacuran Gunung Sampan, Kabupaten Situbondo. Satu per satu barang korban yang sempat disita pelaku di sebuah kamar akhirnya berhasil dikemas oleh korban dan aparat kepolisian.
Menurut keterangan polisi, korban merupakan satu dari lima korban yang disekap dan selanjutnya dijual sebagai pekerja seks komersial. Setelah berhasil diselamatkan, para korban selanjutnya dibawa ke mapolres dan selanjutnya dua pelaku yang sempat hendak kabur juga berhasil diamankan petugas.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahdi membenarkan, telah berhasil menyelamatkan korban tindak pidana perdagangan orang di wilayahnya yang korbanya masih belia, yang berasal dari Bandung, Jawa Barat dan Malang, Jawa Timur, pada Jumat (22/12).
Tidak hanya para korban, pelaku perekrut Nita (NIK) juga berhasil diamankan. Selain mengamankan perekrut, pihaknya juga berhasil mengamankan Hardino (H) yang berperan sebagai operator karaoke dan sekaligus penjaga rumah prostitusi tersebut.
Kasus penyekapaan ini sendiri berawal dari laporan korban melalui media sosial yang mengaku telah menjadi korban penyekapan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dan berhasil menyelamatkan lima orang perempuan yang usianya masih belia, di salah satu rumah prostitusi dengan posisi terkunci dari luar.
AKBP Dwi menambahkan, modus para pelaku sendiri, yaitu merayu korban yang berasal dari Kota Malang dan Bandung dengan cara mengiming-imingi dengan menjadi pemandu lagu dan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu per hari. Namun sesampainya di tempat pelaku, para korban dilarang keluar rumah dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Sementara salah satu pelaku Nita (NIK) membantah telah melakukan penyekapan, para korban yang telah bekerja di Bali ini sudah tahu ketika direkrut oleh dirinya untuk menjadi pemandu karaoke plus. Namun dirinya tidak mengetahui jika salah satu perempuan yang direkrutnya masih berusia belia.
Untuk kepentingan pemulihan psikologis para korban, saat ini para korban ditampung di rumah penampungan milik Polres Situbondo, sementara pelaku harus mendekam di jeruji sel Mapolres Situbondo dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pasal 761 junto pasal 88 UU TI nomor 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (hso/far)