Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Sumber :
  • tvOne - khumaidi

Ledakan Tungku Smelter di PT ITSS Morowali, Partai Buruh Angkat Bicara

Senin, 25 Desember 2023 - 09:52 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - Partai Buruh angkat bicara soal kecelakaan kerja yang terjadi di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia dan belasan luka-luka.

Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat menghadiri konsolidasi dengan ratusan perwakilan buruh se Jatim di Sidoarjo menilai insiden tersebut merupakan dampak dari investasi China di Morowali, terutama akibat upah murah, hingga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Minggu (24/12).

Musabab persoalan K3 dianggap kerap terjadi, Said juga meminta agar pengusaha terkait insiden kecelakaan kerja tersebut dipidanakan. Dia menduga seringnya terjadi kasus kecelakaan kerja bukan hanya akibat kelalaian, tetapi akibat terjadinya pembiaran oleh pelaku usaha.

Oleh karena itu, Said meminta segera pemerintah turun tanggan langsung dan segera dibuat tim pencari fakta dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan berbagai instansi terkait untuk turun ke lapangan menyelidiki apa yang sesungguhnya terjadi. Menteri Perekonomian segera turun tangan dan pihak keamanan juga segera turun agar kejadian tidak sampai terjadi lagi.

"Persoalan K3 sudah terjadi berulang-ulang. Bahkan, sampai memakan korban jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas Iqbal.

Selain itu, Said Iqbal mendesak agar pemerintah dan pengusaha memberikan santunan kepada yang meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman hingga biaya pendidikan anak-anak korban. Begitu pun yang luka-luka, harus ditanggung biaya berobat dan santunan kecelakaan dibiayai negara.

Selain itu, Partai Buruh mendesak agar UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja segera direvisi karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Pasalnya, menurut Said, pada UU No. 1/1970 hanya mengatur sanksi denda 100.000 sehingga tidak memberikan efek jera.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral