Ketua PWNU Jatim diberhentikan karena masalah internal, bukan karena beda pilihan capres.
Sumber :
  • Hanif Nashrullah-Antara

Ketua PWNU Jatim Diberhentikan Karena Masalah Internal, Bukan Karena Beda Pilihan Capres Pemilu 2024

Jumat, 29 Desember 2023 - 07:53 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) KH Marzuki Mustamar diberhentikan karena masalah internal yang berlarut-larut.

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf memastikan surat pemberhentian telah dikirim pada 28 Desember 2023.

"Pemberhentian kami putuskan melalui proses panjang menindaklanjuti usulan dari Rois Syuriah PWNU Jatim," ujar dia, Kamis (28/12/2023).  

Gus Ipul—sapaan akrabnya—menegaskan pemberhentian KH Marzuki Mustamar dari jabatan Ketua PWNU Jatim bukan disebabkan beda pilihan calon presiden terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Tidak ada hubungannya sama sekali dengan masalah politik," tegasnya. 

Gus Ipul mencontohkan salah satunya KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jatim dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan di Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang.

"Di Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang itu penyelesaiannya berlarut-larut sampai ke pengadilan karena PWNU tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kita melihat tanggung jawab yang kurang dari PWNU Jatim," katanya.

Gus Ipul menyebut ada beberapa masalah internal lainnya yang dinilai tidak bisa diselesaikan oleh PWNU Jatim.

Menurutnya, pemberhentian atau penggantian pengurus demi penegakan aturan dalam sebuah organisasi merupakan hal yang biasa sehingga tidak perlu dibesar-besarkan.

PBNU memberi waktu terhadap Syuriah dan Tanfidyah PWNU Jatim untuk menggelar pleno menetapkan pengganti KH Marzuki Mustamar selama dua minggu. 

Sebagai catatan, KH Marzuki Mustamar tercatat sebagai Ketua PWNU Jatim kedua yang diberhentikan sebelum masa khidmatnya berakhir. 

Sebelumnya, Ali Maschan Moesa juga pernah diberhentikan sebelum periodenya berakhir saat menjabat sebagai Ketua PWNU Jatim di tahun 2008. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral