Uang Negara Sebesar 7,8 Miliar Berhasil Diselamatkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Selama 2023, Uang Negara Sebesar 7,8 Miliar Berhasil Diselamatkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya

Minggu, 31 Desember 2023 - 11:09 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Uang negara senilai 7,8 miliar berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dari 5 perkara yang sudah dieksekusi oleh seksi pidana khusus selama 2023.

Di samping itu, masih ada 8 perkara yang sudah masuk penuntutan. Kemudian 6 perkara dalam tahap penyidikan dan 3 perkara masih proses penyelidikan menjadi deretan laporan akhir tahun kejaksaan negeri tanjung perak selama tahun 2023.

“Di sepanjang tahun 2023 ini kami tidak hanya melakukan tindakan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi, namun kami berkewajiban agar para pelaku mengembalikan uang negara,” ucap Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas.

Ricky menjelaskan jumlah tersebut diperoleh setelah pelaku mengambalikan uang negara yang dikorupsi.

“Lima yang sudah kami eksekusi ini sudah mendapatkan penetapan hukum tetap, bahkan yang masih proses sidang juga sudah mengambalikan uang pengganti,” bebernya.

Namun, Ricky menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak akan mengurangi hukuman para pelaku korupsi.

“Untuk hukuman tidak, tapi menjadi salah satu hal yang meringankan terdakwa nantinya,” ucap Ricky.

Dengan kondisi ini, maka Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak berhasil meraih juara pertama dalam penanganan korupsi terbanyak.

“Prestasi ini pasti akan terus ditingkatkan untuk lebih baik lagi,” jelasnya.

Selama 2023, Kejari Tanjung Perak beberapa kali menangani kasus korupsi terkait kredit macet dari Bank Jatim. Hal ini membuat Kejari Tanjung Perak akan melakukan kerjasama dengan Bank Jatim dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak orang.

“Jadi perkara ini akan melibatkan banyak orang, jadi kami melakukan pendampingan agar tidak menjadi tindak pidana korupsi,” tandasnya. (zaz/gol) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral