Kuasa hukum tersangka NS, Baharuddin.
Sumber :
  • tvOne - m habib

Oknum Kiai Cabul di Gresik Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum : Tidak Akan Melarikan Diri

Senin, 1 Januari 2024 - 13:42 WIB

“Karena sudah bergulir, maka kami siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” sambungnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya telah menerima informasi bahwa ada korban lain dalam kasus ini. Namun enggan untuk melaporkan ulah bejat tersangka.

“Kami membuka ruang bagi korban lainnya untuk melapor. Bahkan memberikan perlindungan dan pendampingan agar membantu membuka titik terang peristiwa yang sebenarnya,” tutur Aldhino.

Dijelaskan Aldhino, hingga saat ini, Korps Bhayangkara sudah memeriksa tiga korban yang mengalami pelecehan seksual. Tersangka memanfaatkan korban dengan dalih wujud pengabdian kepada kiai maupun orang yang lebih tua.

"Memberikan siraman rohani agar patuh dan tunduk. Sayangnya, pengabdian santriwatinya justru disalahgunakan untuk melakukan pelecehan seksual,” jelas Alumnus Akpol 2015 itu.

Terpisah pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya Pua Wirawan, mengatakan akan fokus untuk pendampingan korban dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

“Yang pasti korban mengalami trauma dan enggan kembali menimba ilmu di pondok. Kami pun akan berfokus pada pendampingan sembari menunggu kelanjutan proses hukum,” tutupnya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral