Kuasa hukum tersangka NS, Baharuddin.
Sumber :
  • tvOne - m habib

Oknum Kiai Cabul di Gresik Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum : Tidak Akan Melarikan Diri

Senin, 1 Januari 2024 - 13:42 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum kiai NS (49) di sebuah Ponpes di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, masih terus bergulir, setelah NS dilakukan penahanan dan penetapan tersangka oleh Reskrim Polres Gresik.

Tersangka NS yang merupakan salah satu pengasuh Ponpes Tahfidz Hidayatul Qur' an As-Syafi'i, Dusun Kalimalang, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean tersebut, berencana akan melakukan upaya penangguhan penahanan.

Pengajuan penangguhan terhadap penahanan NS itu disampaikan oleh kuasa hukum tersangka NS, yakni Baharuddin. Menurut Baharuddin penangguhan tersebut hak normatif tersangka. Terlepas nantinya diperbolehkan atau tidak tergantung kebijakan penyidik dari Polres Gresik.

"Dengan jaminan siap koperatif selama proses hukum berjalan. Tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ungkapnya pada awak media.

Pihak kuasa hukum NS juga memastikan, akan mengikuti semua proses hukum hingga tahap P21 atau berkas dikirim ke Kejaksaan.

“Yang perlu digarisbawahi, kita tidak pernah mangkir dari pemanggilan polisi,” jelasnya.

Masih menurut Baharuddin, tidak ada upaya intimidasi yang dilakukan terhadap korban. Namun, hal tersebut upaya persuasif yang dilakukan oleh NS dan istrinya, agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah.

“Karena sudah bergulir, maka kami siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” sambungnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya telah menerima informasi bahwa ada korban lain dalam kasus ini. Namun enggan untuk melaporkan ulah bejat tersangka.

“Kami membuka ruang bagi korban lainnya untuk melapor. Bahkan memberikan perlindungan dan pendampingan agar membantu membuka titik terang peristiwa yang sebenarnya,” tutur Aldhino.

Dijelaskan Aldhino, hingga saat ini, Korps Bhayangkara sudah memeriksa tiga korban yang mengalami pelecehan seksual. Tersangka memanfaatkan korban dengan dalih wujud pengabdian kepada kiai maupun orang yang lebih tua.

"Memberikan siraman rohani agar patuh dan tunduk. Sayangnya, pengabdian santriwatinya justru disalahgunakan untuk melakukan pelecehan seksual,” jelas Alumnus Akpol 2015 itu.

Terpisah pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya Pua Wirawan, mengatakan akan fokus untuk pendampingan korban dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

“Yang pasti korban mengalami trauma dan enggan kembali menimba ilmu di pondok. Kami pun akan berfokus pada pendampingan sembari menunggu kelanjutan proses hukum,” tutupnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, usai menetapkan tersangka NS, seorang kiai yang diduga cabuli santriwatinya di Pulau Bawean. Satreskrim Polres Gresik ungkap modus tersangka pengasuh Pondok Tahfidz Hidayatul Qur’an As Syafi’i Pulau Bawean itu. Dalam menjalankan aksinya, NS modusnya meminta santriwatinya untuk memijat.

"Modusnya pelaku meminta santriwatinya untuk pijat,” jelas Aldhino. (mhb/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral